TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Wilayah Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Bambang Teddy, dijatuhi vonis bersyarat tiga bulan penjara tanpa ditahan dengan percobaan enam bulan. Hanya, jika dalam waktu enam bulan usai vonis ternyata hakim memutuskan memerintahkan terpidana dipenjara, terpidana harus masuk penjara.
“Ini vonis bersyarat. Jadi saudara terpidana harus hati-hati,” kata Hakim Ketua Nurjaman dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa, 17 April 2012.
Alasan hakim tidak menahan terpidana karena saksi korban Erna F. Riyanti yang merupakan istri petinggi Front Jihad Islam (FJI) telah memberikan maaf kepada terpidana. Selain itu masalah utang senilai Rp 56 juta yang menjadi pemicu penganiayaan terpidana terhadap saksi korban di swalayan di Jalan HOS Cokroaminoto Yogyakarta pada 18 November 2011 lalu bukanlah utang terpidana terhadap saksi korban. Utang itu atas nama pemerintah Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, kepada saksi korban yang berjualan material. Istri terpidana, Sebrat Haryanti, adalah Kepala Desa Balecatur.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban,” kata Nurjaman saat membacakan vonis.
Penganiayaan yang dilakukan terpidana kepada saksi korban berupa pemukulan pada tengkuk, diludahi, dan dimaki dengan kasar. Tiga saksi, yakni Suhartono, Sugito, dan Megariana yang merupakan satpam dan kasir,serta sopir terpidana Ahmad Fatiqin membenarkan adanya penganiayaan tersebut. Unsur-unsur penganiayaan yang dilakukan terpidana telah memenuhi Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang didakwakan.
“Saya pikir-pikir dulu,” kata Bambang seusai sidang. Sikap yang sama juga dikemukakan jaksa penuntut umum Aliansyah. Kedua pihak mendapat waktu tujuh hari setelah vonis untuk memilih mengajukan banding atau menerima putusan. “Kalau terpidana mengajukan banding, kami juga ajukan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Kardi.
Sementara itu kuasa hukum terpidana, Rahmat Hidayat, menyatakan kecewa dengan putusan hakim. Menurut Rahmat, semestinya Bambang dibebaskan karena tidak terbukti. Terpidana, kata dia, tidak membentak dan memaki, melainkan hanya menasihati. Selain itu, Rahmat juga mengacu pada hasil visum dari dokter atas pemeriksaan saksi korban. “Hasil visum itu tidak menemukan adanya luka atau memar akibat penganiayaan,” kata Rahmat.
Meski demikian, akibat penganiayaan tersebut saksi korban sempat dirawat inap di Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Yogyakarta selama satu malam.
PITO AGUSTIN RUDIANA