TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi baru menjadwalkan pemberkasan untuk Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Padahal sudah dua bulan lebih ia menjadi tersangka. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat ini dijerat dengan kasus suap dalam proyek Wisma Atlet.
“Pemeriksaan saksi akan dimulai pekan depan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Jakarta, kemarin. Menurut dia, KPK juga sudah menunjuk tim penyidik yang akan menangani pengusutan kasus itu. Namun Johan tak menyebutkan identitas saksi yang akan pertama kali diperiksa. "Informasi itu belum sampai kepada Humas.”
Johan menjelaskan, pemeriksaan atas tersangka Angie--nama panggilan Angelina--baru akan dijadwalkan setelah persidangan perkara suap Rp 4,6 miliar dalam proyek Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin tuntas digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. "Persidangannya sedang berlangsung dan sebentar lagi ada putusan," ucapnya.
Angie ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2012 . Ia diduga menerima suap dari proyek berbiaya Rp 191 miliar itu. Puteri Indonesia 2001 ini dituduh melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus Wisma Atlet, KPK telah menjerat pelaku lain, yakni Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, serta mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin. Baik Rosalina, Wafid, maupun El Idris telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Nazaruddin dan tim pengacaranya menyampaikan pembelaan (pleidoi) dalam persidangan pada Kamis pekan lalu. Vonis hakim diperkirakan jatuh dua pekan lagi. Dalam sidang lanjutan pekan ini diagendakan pembacaan tanggapan pleidoi oleh jaksa penuntut umum (replik). Kemudian diikuti dengan pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik jaksa. Barulah setelah itu, majelis hakim menjatuhkan vonis. Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Nazaruddin 6 tahun penjara.
Selama persidangan, Nazaruddin getol melontarkan tuduhan keterlibatan sejumlah koleganya di DPR. Mereka antara lain Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, Angie, Menteri Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir, serta anggota Badan Anggaran dari PDI Perjuangan I Wayan Koster.
Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada berpendapat, ada dua alasan kuat mengapa Angie harus segera diperiksa oleh KPK. Alasan itu adalah Angie sudah berstatus tersangka, dan pemeriksaan itu urgen untuk menjerat pelaku korupsi lainnya. "Aneh kalau sudah tersangka tapi belum juga diperiksa," kata penelitinya, Zainal Arifin Mochtar, kemarin. Menurut dia, KPK mesti menggali, lewat Angie, siapa saja yang terlibat dalam kasus ini agar orang-orang itu segera bisa diperiksa.
RUSMAN PARAQBUEQ | INDRA WIJAYA | JOBPIE S