TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto meminta PT Minarak Lapindo Jaya menyelesaikan pembayaran ganti rugi semburan lumpur tahun ini. "Mereka berjanji menyelesaikan tahun 2012. Saya minta mereka konsisten dengan janjinya," kata dia di Istana Kepresidenan, Kamis, 19 April 2012.
Menurut Djoko, besaran angka pembayaran dampak lumpur yang dijanjikan selesai oleh PT Minarak Lapindo Jaya tahun 2012 ini adalah sekitar Rp 900 miliar. "Dijanjikan kepada Presiden," ujar dia.
Sebelumnya, Djoko menyatakan PT Minarak Lapindo Jaya meminta difasilitasi untuk bantuan kredit. “Kemarin saya ketemu, mereka minta difasilitasi, cuma belum ada keputusan,” kata Djoko.
Djoko menyatakan, pihak Lapindo meminta bantuan kredit konstruksi karena sebagian pembayaran dilakukan dalam bentuk rumah jadi.
Ganti rugi rumah dilakukan agar bisa langsung diberikan kepada masyarakat.
Djoko sudah menghubungi Direktur Bank BTN, dan bank masih menghitung. Hingga saat ini pihak Bank BTN belum bisa memberikan jawaban ihwal permintaan kredit tersebut.
Baca Juga:
Minarak Lapindo Jaya memiliki kewajiban pembayaran senilai Rp 3,8 triliun. Hingga April 2012, realisasi pembayaran sebenarnya sudah mencapai Rp 3,409 triliun atau sebesar 89 persen. Tapi, ada keterlambatan pencairan dana sebesar Rp 497,4 miliar. Total kekurangan yang harus dibayar oleh Lapindo sebesar Rp 918,7 miliar.
Pemerintah juga menanggung dana untuk korban lumpur Lapindo. Sejak 2006-2010, anggaran pendapatan dan belanja negara sudah membiayai korban lumpur Lapindo sebesar Rp 2,8 triliun.
Ditambah tahun 2012-2014, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 5,8 triliun. Anggaran 2012-2014 tersebut terdapat dalam Rencana Kerja Pemerintah dengan rincian: tahun 2011 sebesar Rp 1,2 triliun, tahun 2012 sebesar Rp 1,3 triliun, tahun 2013 sebesar Rp 1,4 triliun dan tahun 2014
sebesar Rp 1,7 triliun.
PRIHANDOKO