TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Siti Fadilah, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tak mencopot Siti dari posisi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Alasannya hingga kini Siti baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2005.
"Dalam status tersangka, tidak bisa diberhentikan posisinya sebagai anggota Wantimpres oleh Presiden," ujar Yusril melalui siaran persnya, Senin, 23 April 2012.
Menurut Yusril, dalam undang-undang, anggota Wantimpres baru bisa diberhentikan sementara kalau sudah menjadi terdakwa di pengadilan. Kemudian jika terbukti dan diputus bersalah oleh pengadilan barulah diberhentikan tetap.
Yusril mengatakan akan memberi bantuan hukum penuh pada Siti Fadilah jika sebelum ditetapkan bersalah kliennya sudah diberhentikan oleh presiden. "Presiden akan dipermalukan karena akan saya lawan dan kalahkan di pengadilan," kata Yusril. Dia yakin kliennya masih jauh dari pemberhentian.
Siti Fadilah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan bencana luar biasa 2005. Mantan Menteri Kesehatan ini diduga telah melakukan penunjukan langsung PT Indofarma menjadi rekanan proyek berbiaya Rp 15,5 miliar itu. Polri menduga kuat adanya kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar karena penunjukan langsung tersebut.
Sudah lima tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi ini, termasuk Siti Fadilah. Dua orang tersangka adalah anak buah Siti Fadilah di Kementerian Kesehatan, Mulya Hasjmy, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan, dan Hasnawaty, Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan 2005. Dua tersangka lagi adalah wiraswasta, yaitu M. Naguib, mantan Direktur Pemasaran PT Indofarma, dan MS, Direktur PT MM.
IRA GUSLINA SUFA