TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi alat kesehatan penanggulangan bencana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, besok, Kamis, 26 April 2012. Siti akan bersaksi untuk empat terdakwa sekaligus, yakni Mulya Hasjmy, Hasnawaty, Muladi, dan M. Naguib.
Pengacara Mulya, Syaiful Ahmad Dinar, berharap kesaksian Siti bisa menguak penunjukan langsung terhadap badan usaha milik negara, PT Indofarma, dalam proyek tahun 2005 itu. "Kami berharap soal itu bisa terungkap," kata dia di Jakarta, Rabu, 25 April 2012.
Dalam persidangan, Mulya yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen menyebut penunjukan langsung terhadap PT Indofarma adalah instruksi Siti, yang saat itu menjabat Menteri Kesehatan, secara lisan padanya. "(Siti) bilang, betul (penunjukan langsung) pada PT Indofarma Tbk. Tolong dibantu, ya," ujarnya.
Mulya mengklarifikasi ke Siti ihwal penunjukan langsung lantaran sempat didatangi empat orang wakil PT Indofarma yang mengaku sebagai rekanan Kementerian. Di antara mereka adalah Nuki, adik ipar politikus Partai Amanat Nasional Sutrisno Bachir, dan salah satu Direktur PT Indofarma, Ari Gunawan.
Pengakuan Nuki dkk memantik keheranan Mulya karena saat itu pihaknya belum menunjuk kontraktor. Namun, akhirnya Kementerian memilih PT Indofarma dengan alasan menuruti permintaan Siti. Apalagi Siti belakangan juga mengaku pernah didatangi Nuki dkk untuk membicarakan proyek senilai Rp 15,4 miliar itu.
Terdakwa lainnya, bekas Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005, Hasnawaty, mengaku tak tahu peran Siti dalam keputusan penunjukan langsung. Namun, ia mengakui pernah mengetik surat penunjukan langsung tertanggal 24 Oktober 2005. "Suratnya yang mengetik saya, ditandatangani Pak Mulya, dan ditunjukkan ke Menteri," kata dia pekan lalu.
Pengacara Hasnawaty, Amir Hamzah Pane, menyebut kliennya tak tahu kelanjutan nasib surat itu selanjutnya. "Tapi pada 22 November 2005 keluar surat rekomendasi dari menteri yang ditujukan ke Mulya Hasjmy," kata dia. "Nah, apa yang terjadi sejak Oktober hingga November itu tak diketahui Bu Hasnawaty."
Pihak Mulya berencana akan menyodorkan bukti berupa surat rekomendasi penunjukan langsung dalam sidang besok. Namun, dalam surat itu belum tertera nama PT Indofarma sebagai rekanan. "Karena sesuai pengakuan Pak Mulya, perintah Bu Siti sifatnya lisan," kata dia.
Adapun Siti, dalam keterangan pers di kediamannya beberapa waktu lalu, membantah memberikan petunjuk mengenai perusahaan mana yang akan melaksanakan proyek. "Seingat saya, saya tidak pernah melakukan sesuatu yang berlawanan dengan undang-undang yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Dalam kasus korupsi pengadaan alkes, empat orang sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Kelimanya adalah Mulya Hasjmy, Hasnawaty, bekas Direktur Pemasaran PT Indofarma M. Naguib, dan bekas Direktur Pemasaran PT Mitra Medika, Munadi S. Adapun Siti Fadillah Supari berstatus tersangka.
ISMA SAVITRI