TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Martin Hutabarat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut Brotoseno, salah satu mantan penyidik KPK dalam pengusutan kasus Wisma Atlet. Menurut dia, perlakuan KPK terhadap pacar Angelina Sondakh ini aneh karena KPK hanya memulangkan Broto kepada Kepolisian.
"Padahal, dalam Undang-Undang KPK itu disebutkan bahwa tidak boleh berhubungan dengan pihak-pihak yang beperkara. Itu seharusnya dihukum. Ancamannya lima tahun penjara," kata Martin di kompleks parlemen, Senayan, Kamis, 26 April 2012.
Kasus asmara Brotoseno-Angelina Sondakh ini sempat membuat heboh KPK karena Broto merupakan penyidik yang menangani kasus Wisma Atlet. KPK akhirnya memulangkan Broto kepada Kepolisian.
Martin mengatakan, peran Broto dalam penanganan kasus ini perlu didalami oleh KPK. Sebab, selain memeriksa Angelina, Broto juga menyidik saksi-saksi lainnya dalam kasus ini.
"Dikembangkan seberapa jauh pacarnya Angie berperan dalam pemeriksaan terhadap yang terkait, kan dalam memeriksa Yulianis dan Rosa dia juga berperan," kata politikus Partai Gerindra ini.
Karena itu, KPK harus bersikap profesional dalam penanganan kasus ini. Menurut Martin, ini ujian bagi profesionalisme KPK. "Yang diuji kredibilitas KPK untuk membuktikan apa yang mereka katakan sebagai tersangka itu benar bersalah atau tidak," katanya.
FEBRIYAN