TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Afriyani Susanti, terdakwa dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, akan menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa pada sidang lanjutan, 2 Mei mendatang.
"Eksepsi nanti berisi keberatan atas dakwaan yang menyatakan bahwa saksi telah memperingatkan terdakwa berkali-kali. Padahal, di berita acara, hal itu tidak tertulis," kata Akhmad Suyudi, salah seorang pengacara Afriyani, seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 April 2012.
Pengacara Afriyani yang lain, Efrizal, mengatakan pengenaan dakwaan Pasal 388 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghilangan Nyawa Orang Secara Sengaja terhadap kliennya tidak sesuai. "Kami akan buktikan dalam sidang selanjutnya dalam eksepsi," kata Efrizal.
Sementara itu, ketua tim jaksa penuntut umum, Emilwan Ridwan, mengatakan pihaknya siap membuktikan dakwaannya dalam proses pembuktian.
Pada 22 Januari 2012, Afriyani menabrak sejumlah pejalan kaki di Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Akibatnya, sembilan orang meninggal dan tiga lainnya terluka.
Jaksa mendakwa Afriyani dengan pasal tentang penghilangan nyawa karena tindakannya mengemudikan mobil bernomor polisi B 2479 XI dalam keadaan mabuk dan lelah membuat sembilan orang meninggal.
WDA | ANT
Berita terkait
Afriyani 'Xenia Maut' Jalani Sidang Perdana
Sopir Xenia Maut dan Pasal Pembunuhan Disengaja
Laju Mobil Xenia Afriyani Susanti versi Roy Suryo
Afriyani Dikenal Tomboy Saat SMA
Pak RT Pusing Ditanyai Kecelakaan Maut Afriyani
Ibu Afriyani Susanti Masih Syok
Sopir Xenia Maut Cs Diperiksakan ke RSKO
Polisi Masih Buru Penjual Ekstasi Xenia Maut
Berkas Xenia Maut Secepatnya Dilimpahkan ke Pengadilan