TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Budi Supriyatna, staf di Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai saksi untuk Angelina Patricia Pingkan Sondakh, tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet dan proyek Kementerian Pendidikan Nasional.
"Saksi adalah staf Wayan Koster (anggota Fraksi PDI Perjuangan)," kata Kepala Biro Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Rabu, 2 Mei 2012.
Menurut Priharsa, Budi datang sekitar pukul 10.00 WIB. Namun ia menolak menyebutkan peran Budi dalam kasus Wisma Atlet. "Itu sudah materi kasus," ujarnya.
Budi diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari Permai Grup pada 5 Mei 2010. Menurut Luthfi Ardiansyah, sopir Permai Grup yang menyerahkan uang itu, dua kali ia menyerahkan uang di ruang kerja Koster pada hari itu, masing-masing Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar. Penerima kardus berisi Rp 3 miliar adalah pria yang mengaku staf Koster yang berperawakan tinggi.
Luthfi pun mengaku berpapasan dengan Angelina Sondakh beberapa saat setelah meninggalkan ruangan Koster. Luthfi membeberkannya dalam berita acara pemeriksaan di KPK. Permai Grup adalah perusahaan yang dikuasai oleh Muhammmad Nazaruddin, terdakwa kasus suap Rp 4,6 miliar proyek Wisma Atlet yang telah divonis 4 tahun 10 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Koster pernah diperiksa sebagai saksi untuk Nazaruddin. Baik Koster maupun Angelina membantah keterangan Luthfi.
TRI SUHARMAN