Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Siapkan Undang-Undang Baru Perlindungan TKI  

image-gnews
Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) berunjukrasa di depan markas Bendera Jakarta Pusat, Minggu (29/04). Bendera mendesak pemerintah Indonesia memberikan protes keras terhadap kematian tiga TKI yang ditembak Polisi Malaysia. TEMPO/Dasril Roszandi
Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) berunjukrasa di depan markas Bendera Jakarta Pusat, Minggu (29/04). Bendera mendesak pemerintah Indonesia memberikan protes keras terhadap kematian tiga TKI yang ditembak Polisi Malaysia. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Nova Riyanti Yusuf mengatakan saat ini lembaganya tengah merampungkan Undang Undang Perlindungan TKI penggati UU nomor 39 tahun 2004. Draft RUU ini diyakini akan memberi perlindungan yang lebih pada TKI agar terbebas dari hukuman mati. 

Menurut Nova, dalam draft ini pemerintah diminta meningkatkan program dini berupa pembekalan pada TKI agar terbebas dari hukuman mati. Caranya, membekali TKI dengan berbagai peraturan yang berlaku di negaraa tujuan. "Sebelum berangkat ke negara tujuan, TKI harus paham dengan hukum di negara tujuan supaya mereka tidak terancam hukuman mati. Itu tugas pemerintah," ujar Nova saat dihubungi, Ahad, 6 Mei 2012. 

Menurut anggota Fraksi Demokrat ini, penguatan pemahaman TKI sebelum berangkat ke luar negeri akan efektif mengurangi jumlah TKI yang terancam hukuman mati. Saat ini berdasarkan data Lembaga Swadaya Masyarakat Migrant Care terdapat 417 WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati. 

Pemerintah juga diminta memperkuat koordinasi dengan negara tujuan pengirim TKI. Dia menyarankan, pengiriman TKI hanya dilakukan dengan negara yang sudah meratifikasi konvensi perlindungan buruh migran yang memberi jaminan perlindungan dan penagakan hukum yang adil pada buruh yang terkena kasus hukum. Paling tidak, pemerintah hanya mengirim TKI ke negara yang sudah punya perjanjian dan menandatangani konvensi. "Otomatis jika ada WNI yang terancam hukuman mati, pemerintah sudah punya gambaran untuk melakukan penanganan total," ujar Nova.

Untuk meningkatkan perlindungan terhadap TKI di luar negeri, DPR kata Nova juga telah merampungkan Rancangan Undang-undang pengganti Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang perlindungan TKI. Undang Undang baru mengharapkan peningkatkan peran dan koordinasi KBRI,Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). RUU ini juga mengatur lebih detil kewajiban pemerintah sebelum menempatkan TKI dan perlindungan apa saja yang harus diberikan negara pada TKI. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Draf Undang-Undang ini kata Nova saat ini sudah disampaikan ke Badan Legislatif DPR. Rencananya pada paripurna masa sidang empat tahun 2011/2012 yang akan dimulai pertengahan Mei mendatang, draf ini sudah bisa disepakati menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. "Kalau sudah disahkan nanti akan kami harmonisasikan dengan pemerintah. Saya berharap tahun ini juga UU perlindungan TKI yang baru ini bisa disahkan."

Draft RUU perlindungan TKI ini kata Nova juga sudah disesuaikan dengan beberapa pasal yang dimuat dalam konvensi perlindungan buruh migran yang sudah disetujui ratifikasinya oleh DPR pada sidang paripurna pertengahan April lalu. Ratifikasi ini memberi jaminan lebih dan kewajiban negara penerima TKI untuk memenuhi hak TKI dan keluarganya seperti hak kesehatan, hak pendidikan dan kepastian hukum.

IRA GUSLINA SUFA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

12 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.


Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Kader Partai Gerindra wilayah Jakarta Timur hadir dalam acara Konsolidasi Saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di GOR Otista, Jakarta, 10 Juni 2023. Gerindra meminta para kader memulai 'serangan darat' untuk memenangkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Gerindra menargetkan bisa menguasai Jakarta sehingga bisa menambah perolehan kursi di DPR dari dapil Jakarta. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajak para kader untuk memanfaatkan media sosial untuk memenangkan Gerindra di Pemilu 2024. Namun, dia mengingatkan bahwa media sosial bukan digunakan untuk menjelek-jelekkan partai dan capres lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.


Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

5 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

5 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.