TEMPO.CO, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pengusaha perkebunan sawit di Medan terkait dengan kasus suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004.
Pemeriksaan KPK itu, menurut juru bicara KPK Johan Budi, dilakukan di Markas Polda Sumatera Utara. Tim KPK yang melakukan pemeriksaan itu berjumlah tiga orang. Menurut Johan, perusahaan dua orang yang diperiksa itu terkait dengan pemberian cek pelawat saat pemilihan Miranda Swaray Goeltom.
Johan enggan menyebut nama kedua pengusaha itu. “Nanti saja setelah tim kembali dari Medan,“ ujar Johan Budi. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Raden Heru Prakoso, membenarkan pemeriksaan yang dilakukan KPK itu.
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya menegaskan PT Bank Artha Graha bisa dijerat jika terbukti terlibat di dalam kasus cek pelawat. "MSG (Miranda Swaray Goeltom) atau Artha Graha, pemiliknya pun tidak masalah," kata Abraham.
Dari persidangan Miranda, terungkap 480 lembar cek pelawat yang diterbitkan Bank Internasional Indonesia senilai Rp 24 miliar atas permintaan Bank Artha Graha. Bank itu meminta cek pelawat ke BII setelah ada permohonan dari PT First Mujur Plantation and Industry. Namun hingga saat ini belum terungkap bagaimana cek PT First Mujur Plantation and Industry itu bisa ada di tangan anggota DPR.
Dari penelusuran Tempo, PT First Mujur Plantation and Industry, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berkantor pusat di Jalan DC Makaham Blok C/14 Perumahan Padang Golf Polonia Medan, sudah berganti nama menjadi PT Barumun Agro Sentosa.
Direktur Utama PT Barumun Agro Sentosa Budi Amal mengakui perubahan nama PT First Mujur Plantation and Industry menjadi PT Barumun Agro Sentosa. Namun ia membantah PT Barumun merupakan bagian dari Artha Graha. ''Kalau PT First Mujur Plantation and Industry memang grup Artha Graha. Dari perusahaan kami tidak ada yang diperiksa KPK, termasuk saya,'' katanya kepada Tempo, Rabu 9 Mei 2012.
SAHAT SIMATUPANG