TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry Budi Santoso, hari ini, 11 Mei 2012. Budi diperiksa terkait kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Budi diperiksa sebagai saksi atas tersangka Miranda Swaray Goeltom. "Pemeriksaan dia untuk mendalami peran Miranda dalam kasus suap cek pelawat," kata juru bicara KPK, Johan Budi, ketika dihubungi Tempo. Siapa penyandang dana dalam kasus tersebut pun akan didalami lewat Budi.
Budi datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang warna putih. Namun Budi menolak memberikan komentar mengenai pemeriksaan hari ini.
First Mujur disebut-sebut dalam kasus suap tersebut karena perusahaan inilah yang memesan cek itu pada Bank Internasional Indonesia melalui Bank Artha Graha cabang Medan. Pada dokumen yang dimiliki Tempo, tercantum, Budi memerintahkan Artha Graha membeli cek pelawat di Bank Internasional Indonesia pada 8 Juni 2004.
Belakangan, cek itu berpindah tangan kepada Nunun. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu kemudian memerintahkan Ari Malangjudo, Direktur PT Wahana Esa Sembada, menyerahkan cek itu kepada anggota Dewan.
Nunun divonis bersalah karena terbukti melakukan suap kepada sejumlah anggota Dewan untuk pemenangan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dia dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta.
KPK juga sudah menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK belum memanggil Miranda untuk diperiksa.
SYAILENDRA