TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan status tersangka mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, dicabut oleh Markas Besar Kepolisian RI. "SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dicabut itu sama Polri," kata Jaksa Agung, Basrief Arief di kantornya, kemarin.
Basrief mengatakan pencabutan status tersangka itu bukan berarti pengusutan kasus Abdul Hafiz dihentikan atau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Menurutnya, Kejaksaan tak bisa berbuat banyak terhadap kasus ini.
Sebelumnya, Abdul Syukur Mandar, calon legislator asal Halmahera Barat, Maluku Utara, pada 4 Juli 2011, melaporkan Ketua KPU ke polisi. Syukur mempersoalkan penetapan suara pemilihan umum legislatif 2009 oleh KPU.
Menurut Syukur, penetapan suara versi KPU tidak didasarkan pada penetapan suara KPU Daerah setempat yang menyebabkan dia tidak lolos. Laporan itu ditindaklanjuti polisi hingga Abdul Hafiz ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2011.
INDRA WIJAYA