TEMPO.CO, Jakarta- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memerintahkan Jaksa Agung Basrief Arief melakukan penyidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berat dalam kasus Trisakti dan Tragedi Mei 1998.
"Presiden harus mengambil langkah yang tegas," kata Staf Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Daud Beureuh, di kantor Kontras, Menteng, Jakarta, Sabtu, 12 Mei 2012.
Presiden, ujar Daud, harus berani memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan terhadap dua kasus tersebut. Soalnya, Jaksa Agung selalu menolak melakukan penyidikan sejak 2002 lalu. "Saya pikir ini terlalu lama, 14 tahun untuk mencari keadilan," ucapnya.
Dalam konteks hukum, Kejaksaan Agung telah menolak menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat tersebut setelah penyelidikan oleh Komnas HAM. Padahal hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM berat pada kedua kasus itu.
"Sikap jaksa agung, dari MA Rahman hingga Basrief Arief, yang mengabaikan hasil penyelidikan Komnas HAM telah menciptakan ketidakpastian hukum secara berkepanjangan," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Yati Andriyani.
Pada 12 Mei 1998 lalu terjadi penembakan terhadap mahasiswa Universitas Trisakti yang sedang berunjuk rasa. Akibatnya, empat mahasiswa Trisakti tewas. Mereka adalah Elang Mulia Lesmana, Hafidin Royan, Hendriawan Sie, dan Heri Hertanto. Insiden penembakan aktivis memicu kerusuhan massal saat itu.
PRIHANDOKO