TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko. Murdoko ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus korupsi Dana Alokasi Umum tahun 2003.
Murdoko yang datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB tidak menanggapi pertanyaan wartawan seputar keterlibatan Gubernur Jateng yang pada saat itu dijabat Mardiyanto. Begitu turun dari mobil tahanan, dia langsung masuk ke ruang tunggu pemeriksaan.
Murdoko ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Maret lalu. Salinan dokumen penyidikan KPK yang diperoleh Tempo menyebutkan Murdoko diduga melakukan korupsi pada Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp 3 miliar dengan modus pinjaman kepada pemerintah Kendal.
Pada 15 April 2003, Murdoko, yang saat itu masih menjabat anggota DPRD Semarang, meminjam duit Pemerintah Kabupaten Kendal atas persetujuan kakaknya, Bupati Kendal, Hendy, yang telah menjadi terpidana kasus itu.
Ia juga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada 2003-2004. Dokumen itu menyebutkan Murdoko kembali meminjam duit Rp 900 juta kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, 1 September 2003.
SYAILENDRA