Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ignatius Dicurigai Sebagai Makelar Hambalang  

image-gnews
Pengendara motor melintasi gedung Wisma Atlet di Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Mei 2012. Proyek senilai 1,2 trilyun ini dikerjakan oleh PT Wijaya Karya dan PT Adhi Tbk. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pengendara motor melintasi gedung Wisma Atlet di Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Mei 2012. Proyek senilai 1,2 trilyun ini dikerjakan oleh PT Wijaya Karya dan PT Adhi Tbk. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: -- Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menilai penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi mencari keterkaitan Ignatius Mulyono menerima langsung sertifikat tanah Hambalang dari Badan Pertanahan Nasional. Seharusnya, kata dia, sertifikat hak pakai lahan itu diberikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga tanpa perantara anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.

Hal itu, menurut Oce, memunculkan dugaan Ignatius ikut terlibat sebagai makelar proyek. "Kalau benar dari BPN langsung ke Ignatius, kuat diduga dia ikut membantu proses pengurusan sertifikat. Itu salah satu kunci pengungkapan kasus Hambalang," katanya kepada Tempo tadi malam.

Oce menduga, antara Ignatius dan BPN sudah terjadi komunikasi intensif sebelum serah-terima sertifikat. Karena itu, pengusutan dokumen Surat Keputusan Nomor 1/HP/BPN RI/2009 yang diterima Ignatius bisa menjadi pintu masuk untuk menjerat tokoh lain yang terlibat. “Mungkin benar dia diminta ketua fraksinya (Fraksi Demokrat) memanfaatkan jabatannya untuk berkomunikasi dengan BPN," kata Oce.

KPK menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pusat pelatihan dan sekolah olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Jawa Barat. Proyek senilai Rp 1,2 triliun ini diduga melibatkan tokoh Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; Menteri Olahraga Andi Mallarangeng; bekas Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin, dan lainnya.

Sebelumnya, Nazaruddin mengungkapkan, Anas Urbaningrum--saat itu menjadi Ketua Fraksi Demokrat--memerintahkan Ignatius mengurus sertifikat Hambalang. Sertifikat sangat dibutuhkan karena, tanpa itu, proyek tidak bisa dimulai.

Ignatius ditugaskan Anas karena dianggap mengenal dekat Kepala BPN Joyo Winoto. Nazar menyebut ada Rp 10 miliar untuk memuluskan penerbitan sertifikat. Uang itu antara lain diberikan kepada Joyo Rp 5 miliar. "Pengurusan tanah itu cukup singkat, hanya sekitar 10 hari," kata Nazar.

Ignatius mengakui pernah diminta Nazar dan Anas mengurus sertifikat Hambalang. Ia pun menghubungi Joyo, tapi tak berhasil. Ignatius lantas menghubungi Sekretaris Utama (Sestama) BPN Managam Manurung. "Waktu itu Sestama bilang sedang diproses dan nanti, kalau sudah selesai, saya akan diberi tahu," ujarnya kemarin.

Sebulan kemudian, dia melanjutkan, Managam kembali menghubunginya untuk menyerahkan sertifikat Hambalang. Menurut Ignatius, Managam mengaku ada pihak lain dari Kementerian Olahraga dan Pengurus Pusat Demokrat juga menginginkan surat itu. Tapi Managam menolak dan hanya mau menyerahkan kepada Ignatius.

Ignatius mengaku tak sempat membaca SK itu dan langsung menyerahkannya kepada Anas dan Nazaruddin di ruangan Ketua Fraksi. "Dia (Anas) cuma bilang terima kasih, begitu saja. Tidak ada uang-uangan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ignatius mengaku memiliki hubungan dekat dengan Kepala BPN Joyo Winoto. Kedekatan itu terjalin sejak awal pendirian Partai Demokrat. Managam dan Joyo belum bisa dimintai konfirmasi. Surat permohonan wawancara Tempo tak ditanggapi.

Anas juga belum bisa dimintai konfirmasi. Ia berkali-kali membantah tudingan terlibat. “Tidak betul, emang saya calo tanah," katanya saat mendampingi pemeriksaan istrinya di KPK, April lalu.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menolak berkomentar tentang peran Ignatius ataupun Joyo dalam penerbitan sertifikat Hambalang. Ia berdalih tidak bisa mengomentari materi penyelidikan.

ARYANI KRISTANTI | FEBRIYAN | TRI SUHARMAN | SYAILENDRA | SUKMA | AGUSSUP

Berita Hukum Lainnya
Maraknya Intoleransi, Negara Dianggap Lemah

Dua Bekas Pejabat PT KAI Jalani Sidang Pertama

Dul Bayer Si Penjual Besi Tua Merasa Kasusnya Direkayasa  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Anas Urbaningrum disambut kerabat dan simpatisan saat berpidato di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 3 bulan terkait proyek Hambalang. TEMPO/Prima mulia
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.


Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Kondisi  bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 19 Maret 2016. Proyek wisma atlet dengan anggaran Rp 1,17 triliun ini dinilai telah merugikan negara Rp 461 miliar akibat kasus korupsi. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.


KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

Kanan-kiri: Presiden Joko Widodo, Menpora Imam Nachrowi, Johan Budi, dan Menteri PU Basuki Adimulyono meninjau kondisi sejumlah bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 18 Maret 2016. Proyek yang rencananya digunakan untuk para atlet ini terhenti akibat kasus korupsi Rp 1,2 Triliun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.


Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Atlet Indonesia membawa bendera Merah Putih setelah bertanding dalam babak final lari estafet 4 x 100 meter putra di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018. Tim estafet putra Indonesia beranggota Fadlin, Lalu Muhammad Zohri, Eko Rimbawan, dan Bayu Kertanegara. TEMPO/Subekti
Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik


SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pembekalan kepada pembekalan calon legislatif DPR RI Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu, 10 November 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Anas Urbaningrum menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2014. TEMPO/Eko Siswono
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.


Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Juli 2017. Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.


Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng melakoni sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.


Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.