TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya merampungkan berkas penyidikan tersangka korupsi pajak, Dhana Widyatmika. Berkas penyidikan Dhana pun sudah dilimpahkan ke Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
"Kasus Dhana mulai kemarin sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto saat ditemui seusai salat Jumat, 25 Mei 2012, di kantor Kejaksaan Agung.
Andhi memberi kesempatan selama tujuh hari bagi jaksa penuntut umum untuk meneliti kelengkapan berkas Dhana. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada berita dari jaksa penuntut umum, maka berkas perkara Dhana dinyatakan lengkap atau P21. "Tapi, kalau belum tujuh hari sudah dinyatakan lengkap, ya sudah," katanya.
Andhi berjanji, jika berkas perkara Dhana sudah lengkap dan siap disidangkan, tim penyidiknya akan menyidik secara mendalam empat tersangka lain di kasus Dhana. Mereka adalah Johnny Basuki, seorang pengusaha yang menjadi klien Dhana; Herly Isdiharsono; Firman; dan Salman Maghfiroh. Tiga tersangka terakhir adalah mantan kolega Dhana saat bekerja di kantor pajak. "Sebenarnya mereka ini kan ada kaitan-kaitannya," katanya.
INDRA WIJAYA
Berita terkait:
Dhana dan Herly Patungan Usaha Jual-Beli Mobil
Gunung Es Kekayaan Pegawai Pajak
Direktorat Pajak Skors Istri Dhana
Pemiskinan Jadi Pilihan Hukuman Bagi Koruptor