TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum, Bambang Suharyadi, menyatakan Patek terlibat dalam jaringan pelaku bom malam Natal di sebelas kota di Indonesia. "Umar Patek itu bagian dari jaringan bom malam Natal di seluruh Indonesia," kata Bambang, Senin, 28 Mei 2012.
Menurut Bambang, Patek terlibat dengan membuat, meracik, serta men-setting peledakan bom malam Natal tahun 2000. Jaksa penuntut umum akan membuktikannya dalam sidang dengan agenda replik nantinya.
Bambang menuturkan, dalam replik, jaksa penuntut umum akan menjawab Patek terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Terorisme. Patek juga diduga kuat terlibat dalam uji coba senjata api pada bulan Desember 2009 di sebuah pantai di Kabupaten Lebak, Banten.
Di samping itu, Bambang mengatakan jaksa penuntut umum pun akan membuktikan Patek terbukti memiliki senjata api yang akan digunakan untuk menyerang polisi.
Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dihadapkan pada enam dakwaan. Ia dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme. Keenam dakwaan itu menyangkut terorisme dan kepemilikan senjata api.
MARIA YUNIAR