Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penanggung jawab Hambalang Terancam Pidana

image-gnews
Pembangunan komplek pusat pelatihan olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Pembangunan komplek pusat pelatihan olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi, Malkan Amin, mengatakan penanggung jawab pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Bogor, terancam hukuman denda dan kurungan jika terbukti ada tindak pidana dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut. Hukuman itu diatur Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999.

“UU itu mengatur ancaman pidana jika terjadi kegagalan bangunan oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek itu. Tiga pihak yang harus bertanggung jawab adalah konsultan perencana, kontraktor, dan konsultan pengawas,” kata Malkan saat diubungi, Senin, 28 Mei 2012.

Dalam Pasal 25 UU Jasa Konstruksi dijelaskan kegagalan bangunan yang terjadi sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi hingga sepuluh tahun setelahnya menjadi tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa. Mereka, sesuai dengan Pasal 26 UU tersebut, harus memenuhi ganti rugi jika dinyatakan menyebabkan kegagalan oleh penilai ahli.

Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 43 UU tersebut, kontraktor, konsultan perencana, ataupun konsultan pengawas yang dinyatakan bertanggung jawab terhadap kegagalan bisa dikenai pidana paling lama lima tahun penjara atau denda maksimal sepuluh persen dari total nilai kontrak.

Menurut Malkan, yang semestinya berinisiatif menelusuri ada atau tidaknya indikasi pidana dalam proyek ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum. Kementerian inilah yang akan mengumpulkan data otentik terkait dengan proyek Hambalang, dan menggunakan data tersebut untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Dalam melakukan investigasi, Kementerian PU bisa menggandeng akademikus.

Setelah hasil investigasi didapat, PU akan menyerahkannya kepada pihak berwajib. “Nanti setelah kasusnya disidangkan, pengadilan akan minta keterangan pihak Kementerian PU sebagai saksi ahli. Nanti pengadilan akan menanyakan, apakah ada masalah teknis terkait dengan anggaran?” ujar Malkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Investigasi yang dilakukan Kementerian PU disebut Malkan bisa mencakup sejumlah hal. Di antaranya, apakah bahan yang digunakan untuk membangun sudah pas, apakah penyelidikan kondisi tanah sudah dilakukan dengan tepat, atau apakah ada anggaran yang dipangkas dalam proyek, sehingga mengurangi kualitas sumber daya manusia maupun bahan bangunan.

“Pertanyaannya sekarang, apakah konsultan perencana, kontraktor, dan konsultan pengawasnya sudah memenuhi syarat? Ini harus diinvestigasi karena ada kemungkinan pihak yang dipilih itu ecek-ecek. Nah kalau iya, apa sebabnya? Apakah karena terlalu banyak komisi dan potongan dalam proyek ini?” kata dia.

Dua bangunan di lokasi proyek pusat olahraga di Bukit Hambalang ambruk karena tanahnya ambles. Bangunan tersebut adalah lapangan indoor dan power house yang berada di zona tiga di lahan seluas 31,2 hektare tersebut. Bangunan ambruk saat hujan deras mengguyur kawasan Hambalang.

Dua bangunan yang ambruk sebenarnya sudah hampir rampung. Lokasi kedua bangunan itu berdekatan di sisi selatan dan berada di zona bawah. Disebut zona bawah karena posisinya lebih ke bawah, di lereng bukit Hambalang, dibandingkan dengan dua zona lain yang berada di puncak bukit.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Anas Urbaningrum disambut kerabat dan simpatisan saat berpidato di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 3 bulan terkait proyek Hambalang. TEMPO/Prima mulia
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.


Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Kondisi  bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 19 Maret 2016. Proyek wisma atlet dengan anggaran Rp 1,17 triliun ini dinilai telah merugikan negara Rp 461 miliar akibat kasus korupsi. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.


KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

Kanan-kiri: Presiden Joko Widodo, Menpora Imam Nachrowi, Johan Budi, dan Menteri PU Basuki Adimulyono meninjau kondisi sejumlah bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 18 Maret 2016. Proyek yang rencananya digunakan untuk para atlet ini terhenti akibat kasus korupsi Rp 1,2 Triliun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.


Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Atlet Indonesia membawa bendera Merah Putih setelah bertanding dalam babak final lari estafet 4 x 100 meter putra di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018. Tim estafet putra Indonesia beranggota Fadlin, Lalu Muhammad Zohri, Eko Rimbawan, dan Bayu Kertanegara. TEMPO/Subekti
Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik


SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pembekalan kepada pembekalan calon legislatif DPR RI Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu, 10 November 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Anas Urbaningrum menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2014. TEMPO/Eko Siswono
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.


Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Juli 2017. Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.


Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng melakoni sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.


Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.