TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi, Malkan Amin, mengatakan penanggung jawab pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Bogor, terancam hukuman denda dan kurungan jika terbukti ada tindak pidana dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut. Hukuman itu diatur Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999.
“UU itu mengatur ancaman pidana jika terjadi kegagalan bangunan oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek itu. Tiga pihak yang harus bertanggung jawab adalah konsultan perencana, kontraktor, dan konsultan pengawas,” kata Malkan saat diubungi, Senin, 28 Mei 2012.
Dalam Pasal 25 UU Jasa Konstruksi dijelaskan kegagalan bangunan yang terjadi sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi hingga sepuluh tahun setelahnya menjadi tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa. Mereka, sesuai dengan Pasal 26 UU tersebut, harus memenuhi ganti rugi jika dinyatakan menyebabkan kegagalan oleh penilai ahli.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 43 UU tersebut, kontraktor, konsultan perencana, ataupun konsultan pengawas yang dinyatakan bertanggung jawab terhadap kegagalan bisa dikenai pidana paling lama lima tahun penjara atau denda maksimal sepuluh persen dari total nilai kontrak.
Menurut Malkan, yang semestinya berinisiatif menelusuri ada atau tidaknya indikasi pidana dalam proyek ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum. Kementerian inilah yang akan mengumpulkan data otentik terkait dengan proyek Hambalang, dan menggunakan data tersebut untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Dalam melakukan investigasi, Kementerian PU bisa menggandeng akademikus.
Setelah hasil investigasi didapat, PU akan menyerahkannya kepada pihak berwajib. “Nanti setelah kasusnya disidangkan, pengadilan akan minta keterangan pihak Kementerian PU sebagai saksi ahli. Nanti pengadilan akan menanyakan, apakah ada masalah teknis terkait dengan anggaran?” ujar Malkan.
Investigasi yang dilakukan Kementerian PU disebut Malkan bisa mencakup sejumlah hal. Di antaranya, apakah bahan yang digunakan untuk membangun sudah pas, apakah penyelidikan kondisi tanah sudah dilakukan dengan tepat, atau apakah ada anggaran yang dipangkas dalam proyek, sehingga mengurangi kualitas sumber daya manusia maupun bahan bangunan.
“Pertanyaannya sekarang, apakah konsultan perencana, kontraktor, dan konsultan pengawasnya sudah memenuhi syarat? Ini harus diinvestigasi karena ada kemungkinan pihak yang dipilih itu ecek-ecek. Nah kalau iya, apa sebabnya? Apakah karena terlalu banyak komisi dan potongan dalam proyek ini?” kata dia.
Dua bangunan di lokasi proyek pusat olahraga di Bukit Hambalang ambruk karena tanahnya ambles. Bangunan tersebut adalah lapangan indoor dan power house yang berada di zona tiga di lahan seluas 31,2 hektare tersebut. Bangunan ambruk saat hujan deras mengguyur kawasan Hambalang.
Dua bangunan yang ambruk sebenarnya sudah hampir rampung. Lokasi kedua bangunan itu berdekatan di sisi selatan dan berada di zona bawah. Disebut zona bawah karena posisinya lebih ke bawah, di lereng bukit Hambalang, dibandingkan dengan dua zona lain yang berada di puncak bukit.
ISMA SAVITRI