TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga lepas tangan soal keterlibatan sejumlah subkontraktor dalam proyek pembangunan sekolah olahraga nasional Hambalang, Sentul, termasuk PT Dutasari Citralaras. Alasannya, yang berhak menentukan perlu tidaknya menggunakan subkontraktor adalah pelaksana proyek kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya.
"Dia (kontraktor) pakai subkontraktor apa, itu tanggung jawab mereka. Karena yang dipertaruhkan nantinya jika ada apa-apa dengan proyek itu adalah kontraktor," kata Deputi Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Lalu Wildan di kantornya, Rabu, 6 Juni 2012.
Menurut Wildan, memang Kemenpora mendapat laporan siapa saja yang dipilih KSO sebagai subkontraktor. KSO melaporkannya dalam rapat yang digelar mingguan. "Namun kami tidak dalam posisi menolak karena itu domain kontraktor. Terserah jika memang pelaksana memilih subkontraktor, asal mau tanggung jawab."
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebutkan PT Dutasari, perusahaan milik istri Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, mengalirkan komisi Rp 100 miliar proyek Hambalang. Separuh komisi dialirkan ke Kongres Demokrat 2010, sedangkan sisanya mengalir ke Dewan Perwakilan Rakyat dan Kemenpora.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebutkan Dutasari menguasai pembangunan senilai Rp 300 miliar dari total Rp 2,5 triliun proyek Hambalang. Namun ia tak menyebutkan proyek apa yang digarap Dutasari. Bambang juga tidak menjelaskan apakah ada penyimpangan dengan penunjukan Dutasari sebagai subkontraktor.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Apa Saja Garapan Perusahaan Istri Anas di Hambalang?
Bos Dutasari Akui Garap Proyek Hambalang Rp 300 M
Menteri Andi Usulkan Perubahan Konsep Hambalang
Kemenpora Sebut Dutasari Urusan Adhi Karya
Tentakel Hambalang Lewat Dutasari
Malang-Melintang Duit Hambalang
8 Kejanggalan Proyek Hambalang
Wafid: Perluasan Proyek Hambalang Ide Pak Menteri