TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan hanya butuh sedikit waktu lagi untuk memutuskan status kasus dugaan korupsi pengadaan kompleks sekolah olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, kasus Hambalang masih dalam tahap penyelidikan di KPK. "Kami masih perlukan sedikit waktu untuk melengkapi bukti-bukti yang mendukung kasus ini ke penyidikan," kata Abraham dalam jumpa pers di kantornya, Senin, 11 Juni 2012.
Menurut dia, KPK belum selesai menghitung potensi kerugian negara dalam proyek Hambalang. Ia mengaku tak mudah menghitung kerugian tersebut. "Kami mohon bersabar karena untuk melakukan investigasi tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan."
KPK sudah empat kali menggelar perkara kasus Hambalang dan yang terakhir pada Jumat pekan lalu. Ekspos itu memutuskan penambahan personel tim penyelidik Hambalang. Penambahan personel itu, kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P., untuk mendalami hasil temuan tim sebelumnya.
Lebih dari 60 orang sudah menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan Hambalang. Di antaranya, anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Demokrat, Ignatius Mulyono. Dia mengaku pernah diminta Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum memuluskan pengurusan sertifikat Hambalang.
KPK juga sudah memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, istri Anas yang pernah menjabat Komisaris PT Dutasari Citralaras--perusahaan subkontraktor Hambalang--Athiyyah Laila, Dutasari Citralaras, dan Direktur Utama Dutasari Mahfud Suroso. Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, bekas Sekretaris Menpora Wafid Muharam, dan pihak PT Adhi Karya juga telah diperiksa.
Abraham belum menjelaskan apakah lembaganya akan terlebih dulu mengusut soal lonjakan anggaran Hambalang dari Rp 125 miliar ke Rp 1,175 triliun, ataukah soal penerbitan sertifikasi yang diduga melibatkan suap. "Pada intinya semua yang berpotensi korupsi kami telusuri," ujarnya.
ISMA SAVITRI
Berita Terpopuler
Jalur Tikus Manusia Perahu Sampai ke Indonesia
Pedagang Karpet Penyelundup Manusia Perahu
Nelayan Pengirim Manusia Perahu Dibayar Rp 10 juta
Cara Ketua DPR Marzuki Alie Hukum Koruptor
Jimly ‘Serang’ Penggugat Legalitas Wamen
Wakil Ketua DPR: Maklumi Anggota yang Mengantuk
Sejarawan: Sikap Marzuki Soal Yogya Sulit Dinalar
Bagaimana Hubungan Soeharto dan Om Liem?