TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Badan Pertanahan baru, Hendarman Supandji mengaku tak bisa melakukan apa-apa selain memberi dukungan dokumen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut kasus korupsi proyek Sport Center Hambalang. "Itu pun jika KPK minta dokumennya," katanya dalam jumpa pers di kantor BPN, jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Kamis 14 Juni 2012.
Dia mengaku tak bisa mengusut keluarnya akta tanah Hambalang. Sebab menurutnya sertifikat yang sudah keluar bukan jadi beban BPN tapi sudah di tangan pemegang akta.
Hendarman juga mengaku tak bisa mengusut dan mendalam ke bawahannya yang terlibat dalam pembuatan akta Hambalang. Karena dia tak berwenang lakukan pengusutan itu. "Kan saya bukan penyidik lagi, saya batasi kewenangan saya lah," katanya.
"Kalau dulu saya pas jadi Jaksa Agung pasti sudah saya periksa itu Hambalang, tapi kan itu masa lalu saya," kata mantan Jaksa Agung RI ini.
Sebelumnya, mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut nama mantan Kepala BPN Joyo Winoto ikut terlibat dalam memudahkan keluarnya sertifikat tanah Hambalang, Bogor. Diduga pengurusan tanah tersebut berjalan secara tak wajar, karena tanah sengketa tersebut hanya rampung dalam beberapa minggu.
INDRA WIJAYA