TEMPO.CO, Jakarta- Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Wa Ode Nurhayati menyatakan keberatan keluarga dan koleganya ikut terseret pusaran kasusnya. Keberatan Nurhayati diungkapkan dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 19 Juni 2012.
"Kami mohon pada majelis hakim untuk menolak penyebutan nama-nama penerima dana yang disebutkan (dalam dakwaan) tanpa klarifikasi pada yang bersangkutan," kata pengacara Nurhayati, Wa Ode Nur Zainab, saat membacakan eksepsi.
Menurut Zainab, jika jaksa bijaksana, seharusnya sejak awal mereka akan hati-hati untuk tidak menyebutkan nama pihak yang diduga pernah bertransaksi dengan Nurhayati. "Dakwaan yang mencantumkan nama-nama keluarga dan relasi terdakwa membuktikan penuntut umum telah ceroboh, kurang cermat, dan telah menyalahgunakan kewenangan," ujarnya.
Nama-nama pihak yang pernah bertransaksi dengan Nurhayati disebut dalam dakwaan. Mereka diduga terlibat tindak pidana pencucian uang yang diprakarsai Nurhayati. Salah satunya adalah Tasniem Fauzia, putri politikus Partai Amanat Nasional Amien Rais. Dalam dakwaan, tertulis rekening Tasniem menerima duit sebesar Rp 2,5 juta dari rekening Nurhayati via ATM.
Zainab menilai setoran itu wajar. Sebab duit itu adalah pembayaran pakaian dan kosmetik yang dibeli Nurhayati dari butik Tasniem. Kubu Nurhayati mengklaim pihaknya memiliki bukti pembelian tersebut tidak direkayasa. "Kebetulan bukti kiriman barang dan barang-barang kiriman tersebut juga masih ada, tersimpan di rumah Bu Nurhayati," ujarnya, pekan lalu.
Selain ke Tasniem, Wa Ode Nurhayati juga tercatat melakukan transfer ke sejumlah pihak lain yang tak diketahui identitasnya senilai total Rp 619,2 juta. Selain itu, ada pula aliran duit ke Wa Ode Nur Zainab sebesar Rp 150 juta pada 25 November 2010, dan pengacara lainnya, Arbab Paproeka sebesar Rp 100 juta pada 3 Mei 2011.
Adanya transfer tersebut membuat Zainab dan Arbab terancam tak dapat mengikuti sidang. Jaksa Kadek dalam sidang menyebut pihaknya akan memanggil Zainab dan Arbab sebagai saksi dalam sidang, serta membuktikan kebenaran adanya transfer ke rekening keduanya.
Jaksa mendakwa Wa Ode Nurhayati melakukan tindak pidana pencucian uang karena terdata memiliki duit di rekening Bank Mandiri cabang DPR RI mencapai Rp 50,5 miliar, dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 hingga 30 September 2011. Nilai itu dianggap tak sesuai dengan profil Wa Ode sebagai anggota DPR.
ISMA SAVITRI