TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng enggan berkomentar saat dikonfirmasi ihwal pemeriksaannya, Rabu, 20 Juni 2012. Dia mengatakan hanya memenuhi pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya memenuhi pemeriksaan sebagai saksi," kata Antonius.
Antonius sama sekali tidak menjawab beberapa pertanyaan pewarta seputar pajak PT Bhakti Investama. "Saya tidak mengerti," katanya. Dia datang ke KPK sekitar pukul 09.45 WIB dengan mengenakan pakaian serba hitam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Komisi memeriksa Antonius sebagai saksi dalam kasus suap terkait restitusi pajak PT Bhakti dengan tersangka Tommy Hindratno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, Jawa Timur.
Selain Tommy, KPK juga menetapkan konsultan pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo, sebagai tersangka. KPK mencokok keduanya pada 6 Juni lalu di sebuah rumah makan Minang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita uang suap Rp 280 juta. Uang itu diduga suap terkait restitusi pajak PT Bhakti. KPK pun menetapkan keduanya sebagai tersangka. Tommy ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, sementara James di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Antonius diduga terlibat dalam kasus tersebut. Demi kepentingan penyidikan, Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK pun telah mencegah Antonius keluar negeri. Dia diduga yang memerintahkan pemberian uang itu. Namun, saat dikonfirmasi kepadanya, Antonius sama sekali tidak memberi jawaban.
Pada pemeriksaan kemarin, Tommy mengakui telah menerima gratifikasi dari James.
RUSMAN PARAQBUEQ