Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Kritik Biaya Pengacara Aset Century Rp 40 M  

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (kiri) bersama Jaksa Agung Basrief Arief, saat mengikuti rapat kerja dengan Tim Pengawas Century, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, 20 Juni 2012. Rapat tersebut membahas mengenai pengembalian aset-aset dan penuntasan kasus dana bail out Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (kiri) bersama Jaksa Agung Basrief Arief, saat mengikuti rapat kerja dengan Tim Pengawas Century, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, 20 Juni 2012. Rapat tersebut membahas mengenai pengembalian aset-aset dan penuntasan kasus dana bail out Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Biaya sewa pengacara perampasan aset Bank Century di Hong Kong yang disebut-sebut mencapai Rp 40 miliar mendapat sorotan. Menurut anggota Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat, Akbar Faisal, tarif yang mesti dibayar pemerintah untuk pengacara asal Hong Kong itu terlalu mahal.

"Biaya lawyer di Hong Kong Rp 40 miliar karena bekerja sama dengan lawyer Inggris itu terlalu mahal," kata Akbar dalam rapat dengan jajaran pejabat Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di gedung MPR/DPR, Rabu, 20 Juni 2012.

Politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu menuding ada penggelembungan harga sewa pengacara. Sepengetahuannya, pengacara ternama di Hong Kong tak sampai bertarif Rp 40 miliar. "Saya dengar ada mark up, dua kali lebih mahal dari yang telah ditawarkan Raja Ratnam, perusahaan lawyer yang sudah berpengalaman di sana," ujarnya.

Hal itu dibantah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Menurutnya, biaya sewa pengacara Hong Kong tak semahal itu. "Yang saya ketahui tidak sebesar itu. Walau mungkin permintaan cukup tinggi, tapi realisasinya tidak sejauh itu," ujarnya.

Pemerintah memutuskan menyewa pengacara Hong Kong Lidman Karash setelah kesulitan merampas aset Century di luar negeri. Perjanjiannya, jika dalam satu tahun Lidman Karash dinilai tak bisa membantu Indonesia, kontrak akan diputus. Lidman didampingi kantor pengacara asal Indonesia, Frans Winarta & Partners.

Hingga kini pemerintah memang masih kesulitan merampas aset Century. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan aset belum bisa disita lantaran otoritas Hong Kong menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum jelas menginstruksikan perampasan. "Kami telah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai eksekutor," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jumlah aset Century di Hong Kong terdiri dari uang tunai Rp 86 miliar dan surat berharga senilai US$ 388,8 juta dan Sin$ 650,6 juta. Adapun aset di Swiss pada 2011 diperkirakan sebesar US$ 155 juta. Nilai itu merosot US$ 65 juta, yang diduga disusutkan oleh bekas bos Century, Rafat Ali Rizvi.

Aset di Swiss juga belum bisa disita karena otoritas setempat menilai kasus Century di Indonesia tak bisa dijadikan dasar perampasan. Karena itu Amir berharap otoritas Hong Kong segera memutus pemerintah Indonesia berhak atas aset Century. Ketetapan otoritas Hong Kong itu bisa digunakan untuk menggugat aset Century di negara lain.

Darmono menuturkan, demi merampas aset Century di Swiss, pihaknya telah memberikan rumusan fakta pidana pada otoritas negara itu. "Saat ini kami tinggal menunggu tanggapan Swiss. Bola sedang berada di pemerintah mereka," ujarnya.

ISMA SAVITRI

Berita terpopuler
Di Langit Cirebon, Dua Pesawat Ini Nyaris Tabrakan

Kontestan Copot Bra, Menteri Thailand Murka

Sudah 24 Jasad Ditemukan Terkubur di Kantor Xanana

Apa Saja Keluhan Pilot Soal Menara Bandara Soetta?

Pamer Dada, ''Lady Tata'' Guncang Thailand

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.


Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama tim pansus angket Bank Century di DPR, Jakarta (13/1). Sri Mulyani dimintai keterangan mengenai penanganan Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto
Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.


KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sepuluh tersangka baru tersebut adalah: Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, M Nasir, pejabat pelaksana teknis kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, dan delapan kontraktor Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.


Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Suasana rapat paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta (2/3). Rapat tersebut membahas tentang hasil akhir keputusan tim pansus hak angket Bank Century.TEMPO/Imam Sukamto
Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.


DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.


Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.


Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Ilustrasi Gedung KPK
Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.


MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan seusai menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2017. MAKI melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.


Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Jokowi menyatakan mendukung beberapa poin dalam draf revisi UU KPK. ANTARA
Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.


Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) M Mahendradatta memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, 21 Januari 2019. Konferensi pers tersebut merupakan klarifikasi berita simpang siur yang memojokkan Abu Bakar Ba'asyir serta update terkait perkembangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan terpidana kasus terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.