TEMPO.CO, Jakarta - Biaya sewa pengacara perampasan aset Bank Century di Hong Kong yang disebut-sebut mencapai Rp 40 miliar mendapat sorotan. Menurut anggota Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat, Akbar Faisal, tarif yang mesti dibayar pemerintah untuk pengacara asal Hong Kong itu terlalu mahal.
"Biaya lawyer di Hong Kong Rp 40 miliar karena bekerja sama dengan lawyer Inggris itu terlalu mahal," kata Akbar dalam rapat dengan jajaran pejabat Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di gedung MPR/DPR, Rabu, 20 Juni 2012.
Politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu menuding ada penggelembungan harga sewa pengacara. Sepengetahuannya, pengacara ternama di Hong Kong tak sampai bertarif Rp 40 miliar. "Saya dengar ada mark up, dua kali lebih mahal dari yang telah ditawarkan Raja Ratnam, perusahaan lawyer yang sudah berpengalaman di sana," ujarnya.
Hal itu dibantah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Menurutnya, biaya sewa pengacara Hong Kong tak semahal itu. "Yang saya ketahui tidak sebesar itu. Walau mungkin permintaan cukup tinggi, tapi realisasinya tidak sejauh itu," ujarnya.
Pemerintah memutuskan menyewa pengacara Hong Kong Lidman Karash setelah kesulitan merampas aset Century di luar negeri. Perjanjiannya, jika dalam satu tahun Lidman Karash dinilai tak bisa membantu Indonesia, kontrak akan diputus. Lidman didampingi kantor pengacara asal Indonesia, Frans Winarta & Partners.
Hingga kini pemerintah memang masih kesulitan merampas aset Century. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan aset belum bisa disita lantaran otoritas Hong Kong menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum jelas menginstruksikan perampasan. "Kami telah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai eksekutor," ujarnya.
Jumlah aset Century di Hong Kong terdiri dari uang tunai Rp 86 miliar dan surat berharga senilai US$ 388,8 juta dan Sin$ 650,6 juta. Adapun aset di Swiss pada 2011 diperkirakan sebesar US$ 155 juta. Nilai itu merosot US$ 65 juta, yang diduga disusutkan oleh bekas bos Century, Rafat Ali Rizvi.
Aset di Swiss juga belum bisa disita karena otoritas setempat menilai kasus Century di Indonesia tak bisa dijadikan dasar perampasan. Karena itu Amir berharap otoritas Hong Kong segera memutus pemerintah Indonesia berhak atas aset Century. Ketetapan otoritas Hong Kong itu bisa digunakan untuk menggugat aset Century di negara lain.
Darmono menuturkan, demi merampas aset Century di Swiss, pihaknya telah memberikan rumusan fakta pidana pada otoritas negara itu. "Saat ini kami tinggal menunggu tanggapan Swiss. Bola sedang berada di pemerintah mereka," ujarnya.
ISMA SAVITRI
Berita terpopuler
Di Langit Cirebon, Dua Pesawat Ini Nyaris Tabrakan
Kontestan Copot Bra, Menteri Thailand Murka
Sudah 24 Jasad Ditemukan Terkubur di Kantor Xanana
Apa Saja Keluhan Pilot Soal Menara Bandara Soetta?
Pamer Dada, ''Lady Tata'' Guncang Thailand