TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menghukum Bank Mutiara mengembalikan uang pembelian reksadana milik 27 nasabahnya. Sebelumnya, Bank Century yang telah berganti nama menjadi Bank Mutiara digugat oleh 27 nasabahnya lantaran tak mampu mencairkan reksadana yang telah jatuh tempo. Adapun Direktur Utama Bank Mutiara Maryono belum memberikan tanggapan terkait kekalahan tersebut.
Keterangan putusan Mahkamah diperoleh dari Lembaga Penjamin Simpanan selaku pemilik 99 persen saham Bank Mutiara."Berdasarkan informasi yang saya terima dari Bank Mutiara, sampai saat ini Mutiara belum menerima secara resmi salinan putusan kasasi," ujar Direktur Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara, Senin, 25 Juni 2012.
Mirza menjelaskan, apabila Bank Mutiara sudah menerima putusan, LPS dan Bank Mutiara akan berkoordinasi untuk menganalisanya. Tujuannya untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya yang diperkenankan oleh hukum Indonesia.
Kasus nasabah Bank Century bermula dari penjualan produk reksadana Antaboga Bank Century Surakarta. Penjualan dilakukan pada periode 2002-2008. Adapun jenis reksadana yang dijuala adalah reksadana / Dana Tetap Terproteksi (code bilyet DD) dan Dicretionary Fund (code bilyet BB). Produk Dana Tetap Terproteksi memiliki jangka waktu jatuh tempo per 3 bulan dan Dicretionary Fund memiliki jangka waktu jatuh tempo per 1 bulan. Reksadana tesebut dijamin Bank Century aman dan akan lebih menguntungkan. Tapi kenyataannya pada November 2008, setelah masa jatuh tempo, reksadana tersebut tidak dapat dicairkan. Para nasabah-pun membawa kasus tersebut ke Pengadilan.
Bank Century tercatat kalah di jenjang Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Tinggi Semarang. Atas putusan tersebut, Bank Century mengajukan kasasi. Pada 19 April 2012, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak Bank Century cabang Surakarta (Bank Mutiara). Bank tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. MA menyatakan perjanjian jual beli produk reksadana berupa Dana Tetap Terproteksi dan Discretionary Fund yang diperdagangkan oleh Bank Century kepada para penggugat batal demi hukum.
Mahkamah pun menghukum Bank Century agar mengembalikan uang pembelian produk reksadana secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat sejumlah Rp. 35,437 miliar, ganti rugi sejumlah Rp. 5,675 miliar serta membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.
MARTHA THERTINA
Berita terkait :
Eks Nasabah Bank Century Segel Bank Mutiara
Bank Century Ditawarkan ke Timur Tengah