TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan sumbangan masyarakat untuk membangun gedung baru KPK bukan gratifikasi. Menurut Busyro, gratifikasi berlaku bagi pejabat secara perorangan. Adapun sumbangan akan digunakan untuk membangun gedung negara.
"Pemerintah juga sampai sekarang menerima hibah dari donor asing," kata Busyro saat dihubungi, Rabu, 27 Juni 2012.
Menurut Busyro, keikhlasan publik menggalang dana untuk KPK menandakan bangkitnya demokrasi yang tulus dan sinyal bagi elit politik untuk mengoreksi diri. "Janganlah sinis kepada rakyat yang masih memiliki nurani dan akal sehat," ujarnya.
Ia menyebut tindakan masyarakat mengumpulkan sumbangan sebagai modal sosial. Karena itu, semestinya didukung. "Semoga dengan begitu gedung KPK berdiri murni dari rakyat," katanya.
Sejumlah pihak keberatan dengan penggalangan dana dari masyarakat untuk membangun gedung baru KPK. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo, misalnya, mengatakan pembangunan gedung KPK harus sepenuhnya dibiayai negara.
Sebagai lembaga negara, menurut Tjahjo, KPK tidak boleh menerima uang dari masyarakat. Jika saweran dari masyarakat diterima, maka bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah.
Ketua Fraksi PKB di Dewan Perwakilan Rakyat, Marwan Jaffar, mempersilakan KPK menghimpun dana publik untuk membangun gedung. Namun dia meminta komisi antikorupsi berhati-hati menerima sumbangan sejumlah pihak. "Supaya KPK nantinya tidak tersandera kepentingan-kepentingan yang ada," kata dia.
Ide menggalang dana untuk membangun gedung KPK muncul setelah Komisi Hukum DPR tak kunjung menyetujui anggaran pembangunan gedung. Padahal, anggaran sudah diajukan sejak 2008.
ANGGRITA DESYANI