TEMPO.CO, Tangerang - Dua warga Nigeria ditangkap karena menyelundupkan narkotik jenis sabu seberat 1.080 gram senilai Rp 1,62 miliar. Penangkapan USO, 28 tahun, didasarkan pada hasil analisis intelijen Tim Customs Tactical Unit (CTU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. USO tiba dengan pesawat Qatar Airways QR-672 rute Doha-Jakarta.
"Tersangka USO ditangkap pada Selasa, 26 Juni 2012, di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, sekitar pukul 16.30 WIB," kata Oza Olavia, Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Rabu, 27 Juni 2012.
Oza mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan badan dan pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan kristal bening yang diduga narkotik jenis methampetamine (sabu) yang disembunyikan dalam gagang dan rangka bawah koper. "Sabu itu disembunyikan dalam gagang dan rangka besi. Sedangkan isi koper sendiri satunya berisi pakaian, satunya barang lain," kata Oza.
Tempo melihat ada dua koper hitam besar, satu koper berisi pakaian, satunya lagi berisi daun-daunan dan ebi (udang kering). Bau khas ikan asin menyengat saat koper itu dibuka.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten, Cyrus Fidelis Sidjabat, mengatakan bau seperti itu dan daun khas Nigeria itu konon dapat mengusir pelacakan. "Itu dimaksudkan agar anjing tidak bisa mengendus narkotik," kata Sidjabat.
Sidjabat mengatakan, dalam pengembangan petugas CTU kemudian menangkap tersangka lain bernama KS, 26 tahun, di kawasan Tanah Abang. KS inilah disebut Sidjabat sebagai kurir yang akan menerima barang dari USO. "Sifatnya barang kiriman. Sudah ada orang yang menunggu, dia yang dihubungi jaringan (sindikat narkotika internasional)," kata Sidjabat.
Sidjabat mengatakan jaringan narkotik ini selalu memperbaiki modus operandi. Mereka juga berganti-ganti kurir untuk mengelabui. Modus pengiriman dibuat selalu berubah melalui udara, laut dan darat. "Mereka gunakan sistem sel," kata Sidjabat.
KS dalam wawancara dengan wartawan mengaku bernama Sendik dan sudah lama menetap di Indonesia sebagai pedagang kain di Tanah Abang. Dia mengatakan tidak tahu dan tidak mengenal USO meskipun mereka disebut satu negara. "Saya tidak mengenalnya. Saya tahu ada kiriman makanan, saya tidak tahu kalau ini (sabu)," katanya dalam bahasa Inggris.
Sabu merupakan jenis narkotik terbesar yang diselundupkan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Selama kurun waktu Januari hingga Juni 2012 saja, penindakan narkotik jenis ini mencapai 12 kasus dengan jumlah 5.329 gram. Selain sabu, jenis narkotik lainnya yang masuk melalui bandara adalah kokain, mariyuana, happy five, ekstasi, heroin dan levometorfan. Semuannya mencapai 21 kasus dan sebagian sudah dalam proses persidangan.
Dua tersangka asal Nigeria ini akan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman terberat pidana mati.
AYU CIPTA
Berita terpopuler
Minta Maaf, Olga Syahputra Menangis.
Butet: Terbukti pun, Anas Tak Bakal Digantung
Olga Syahputra Didatangi FPI?
Resto Pamer Dada ''Breastaurant'' Marak di New York
Besok KPK Periksa Anas untuk Kasus Hambalang