TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Mochtar tak menutup kemungkinan kekalahan Bank Mutiara di tingkat kasasi dalam perkara reksadana bermasalah Antaboga bakal mempengaruhi harga jual bank tersebut.
"Saya rasa hal ini akan menjadi salah satu perhatian mereka pada saat proses due diligence nanti. Harga jual sesuai UU minimal sebesar PMS (Penyertaan Modal Sementara)," ujar Mirza kepada Tempo, Rabu, 27 Juni 2012.
Tahun ini, Bank Mutiara memasuki proses divestasi untuk kedua kalinya. Upaya divestasi tahun 2011 gagal lantaran investor disebut-sebut enggan membuka ultimate shareholder-nya. Bank Mutiara bakal dilepas tahun ini minimal seharga biaya penyelamatan, yakni Rp 6,7 triliun.
"Sampai dengan tahun kelima sejak diambil LPS (2013), harga minimal sebesar PMS, tahun keenam (2014) harga terbaik," ucap Mirza.
Namun putusan Mahkamah Agung yang menghukum bekas Bank Century tersebut mengembalikan uang 27 nasabah pemegang reksadana Antaboga sejumlah Rp 35,437 miliar, ganti rugi sejumlah Rp 5,675 miliar, dan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu, diakui Mirza mempengaruhi perhitungan investor dalam mengajukan penawaran harga untuk bank tersebut.
Angka ini sekitar seperenam dari laba Bank Mutiara pada 2011 yang mencapai Rp 260,445 miliar. Meski begitu, Mirza mengaku masih optimistis Bank Mutiara bisa dilego di atas harga penyelamatan. "Sampai dengan saat ini, ya," ujarnya.
Adapun terkait langkah hukum lanjutan terkait perkara reksadana Antaboga, Mirza enggan memberi keterangan. "Mengenai langkah hukum selanjutnya, harap hubungi Bank Mutiara," ucapnya.
Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengaku belum bisa memastikan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. "Kami belum terima keputusan MA sehingga belum dapat memberi komentar atau rencana aksi karena perlu dikaji keputusan tersebut oleh pengacara kami," ucapnya.
MARTHA THERTINA
Berita Terpopuler
Tak Lapor Kekayaan, Komisaris Utama PT Perkebunan Didepak
Facebook Punya Bos Perempuan Pertama
Dahlan Ingin Perusahaan Minyak Irak Diakuisisi
Dahlan Iskan: Konflik Tonasa Urusan Korporasi
Pertamina Akuisi Perusahaan Minyak Irak
47 Juta Orang Belum Bayar Pajak