TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ingin menyumbangkan duitnya sebesar US$ 2 juta untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun duit yang akan disumbangkan itu ternyata berasal dari kasus penjualan obligasi perusahaan itu pada 2002 silam.
Jusuf Hamka, Direktur Utama PT Citra Marga, menegaskan bahwa duit itu sudah bisa dicairkan melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sebab, perusahaannya sudah mendapatkan hak tagih. "Kami menang sesuai putusan Mahkamah Agung. Tapi sudah 15 tahun tidak bisa diambil duitnya. Makanya lebih baik kami serahkan ke KPK," ucap Jusuf di gedung KPK, Kamis 27 Juni 2012.
CMNP menjual surat berharga rupiah miliknya berupa obligasi CMNP II Rp 189 miliar dan surat utang jangka menengah Bank CIC Rp 153 miliar kepada PT Drosophila Enterprise Pte. Penjualan dilakukan melalui perantara PT Bhakti Investama, milik Hary Tanoesoedibjo. Kemudian, Drosophila yang juga dimiliki Hary membayarnya dengan sertifikat deposito Unibank US$ 28 juta dengan tenor tiga tahun.
Persoalannya, saat jatuh tempo Mei 2002, NCD tak bisa dicairkan. Unibank, penerbit surat berharga itu, keburu dibekukan pada 29 Oktober 2001. Sayangnya, negotiable certificate of deposit (NCD) dianggap tak masuk program penjaminan pemerintah sehingga BPPN menolak mencairkannya.
BPPN kemudian digugat oleh PT Citra Marga. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2004 dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2005 semula memenangkan gugatan CMNP. Namun Mahkamah Agung pada Mei 2006 itu membatalkan putusan tersebut. Kasus ini juga sempat masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan dalam tahap penyelidikan pada 2007.
Jusuf mengatakan bahwa perusahaannya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung karena memiliki bukti baru atau novum. Hasilnya, kata dia, perusahaannya menang. "Jadi silahkan saja (duitnya diambil)."
Selain menawarkan sumbangan US$ 2 juta, Jusuf juga membawa duit Rp 10,035 juta. Duit itu diserahkan langsung ke Koalisi Saweran KPK yang terdiri dari sejumlah aktivis antikorupsi.
Duit diberikan saat koalisi itu menggelar jumpa pers bersama Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya, yakni Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto. "Ini hasil saweran dari teman-teman," katanya.
Namun duit dikembalikan Rp 35 ribu karena batas sumbangan Rp 10 juta.
TRI SUHARMAN