TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak sumbangan perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk senilai US$ 2 juta. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan pimpinan maupun Koalisi Saweran KPK menilai duit sumbangan itu melebihi batas persyaratan.
"Kami hargai pihak-pihak yang menyumbang KPK di atas Rp 10 juta. Tetapi kami tidak bisa terima itu berkaitan dengan kesepakatan yang dibangun," kata Bambang di kantornya, Kamis, 28 Juni 2012.
Bambang mengatakan batas duit sumbangan adalah Rp 10 juta. Ini sudah menjadi aturan yang dibuat oleh koalisi yang dibentuk oleh aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch, Transparansi internasional Indonesia, serta Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. "Aturan ini sudah ditetapkan," kata dia.
PT Citra Marga ingin menyumbangkan duit US$ 2 juta untuk pembangunan gedung baru KPK dalam bentuk hak tagih. Duit itu ternyata berasal dari sengketa obligasi antara perusahaan tersebut dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kasus itu bahkan sudah masuk ke penyelidikan KPK pada 2007.
Meskipun menolak sumbangan tersebut, Koalisi menerima duit Rp 10 juta yang disumbangkan PT Citra Marga. Duit diserahkan langsung Jusuf Hamka, Direktur Utama CMNP, kepada Koalisi Saweran di hadapan Bambang dan Ketua KPK, Abraham Samad. Di tengah penyerahan itu hadir pula mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang juga menyumbangkan duit Rp 38,6 juta yang dikumpulkan melalui sejumlah rekannya.
Ketua KPK, Abraham Samad, berterima kasih dengan sumbangan tersebut. Ia mengatakan bahwa sumbangan ini menunjukkan bahwa publik masih percaya terhadap lembaga yang dipimpinnya. "Ini manifestasi rasa memiliki yang terhadap institusi yang dipercaya rakyat," ucapnya.
TRI SUHARMAN