TEMPO.CO, Jakarta - Buronan kasus korupsi pengolahan kelapa sawit dari Riau, Zulbuchari, meneteskan air mata saat tiba di Kejaksaan Agung, Kamis petang, 28 Juni 2012. Zulbuchari tiba didampingi tim intelijen Kejaksaan dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Pria berumur 50 tahunan itu tampak lesu ketika digiring tim intelijen memasuki ruang Humas Kejaksaan. Mengenakan kaos berkerah warna putih dan topi motif loreng-loreng, dia meneteskan air mata saat ditanya wartawan. "Saya ditangkap saat di lokasi kerja, di Dusun Kembang Bulus, pelosok Kalimantan Tengah," katanya.
Zulbuchari mengaku dirinya meninggalkan Riau usai putusan bebas di Pengadilan Tinggi Riau pertengahan 2008. Kemudian dia pindah kerja ke perusahaan tambang batubara PT Daya Bumindo Karunia, dan langsung ditempatkan di pelosok Kalimantan sebagai community development supervisor. "Karena di Riau nama saya sudah jelek, saya dan keluarga cari kerja di tempat lain," katanya.
Zulbuchari mengaku tak tahu jika dirinya diputus bersalah Mahkamah Agung dengan hukuman empat tahun penjara. Dia mengaku tak mendapatkan surat eksekusi dari Kejaksaan Riau. Alasannya dia dan keluarga sudah tak berada di Riau.
Dia pun menyatakan kecewa dengan putusan Mahkamah Agung itu sebab bosnya, yang menurutnya terlibat dalam korupsi, tidak ditahan bahkan tidak diproses hukum. "Bambang Sunaryo (atasan Zulbuchari) cuma jadi tersangka, dia malah lari, tidak diusut," katanya.
Selain itu dalam putusan, katanya, dia diwajibkan mengembalikan duit gajinya selama bekerja di PT Rezki Cipta Illahi. Menurutnya hal tersebut tak masuk dalam substansi perkara. "Kan saya di perusahaan cuma karyawan, ya wajar kalau dapat gaji," katanya.
Zulbuchari pun mengaku pasrah dengan putusan eksekusinya. Dengan wajah lesu dia digiring petugas Kejaksaan untuk menginap di hotel prodeo Salemba cabang Kejaksaan Agung semalam. "Besok baru kami pulangkan ke Riau untuk dieksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman, kepada wartawan.
Zulbuchari ditangkap Selasa malam, 26 Juni 2012, di Dusun Tabulus, Desa Tumbangnaan, Kecamatan Seriburiam, Kabupaten Murungraya, Kalimantan Tengah. Ia ditangkap ketika bersembunyi di Camp B PT Daya Bumindo Karunia.
Dia divonis melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama Sistem Operasi pengadaan dan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi CPO antara Perum Bulog dengan PT. Rezki Cipta Illahi pada 2005.
Zulbuchari adalah mantan manajer administrasi dan keuangan PT Rezki Cipta Illahi. Dia divonis ikut serta merugikan negara sebesar Rp 9,3 miliar. Zulbuchari telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan ganjaran penjara selama empat tahun. Kejaksaan Agung masih memburu dua buron lagi terkait kasus yang sama. Mereka adalah Syarief Abdullah dan Hendri Mairizal.
INDRA WIJAYA
Berita terpopuler
Bos FBR Dibunuh, Tiga Pembawa Golok Ditangkap
Dahlan : Kasus Korupsi Merpati Luar Biasa Berat
Tahan Ambulans, Wanita Ini Berbaring Tanpa Busana
Anas Berkelit Soal Hadiah Mobil
Bos FBR Dibunuh, Polisi Jaga Kantong Massa