Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buron Korupsi Menangis Tiba di Kejaksaan Agung

image-gnews
Kejaksaan Agung. TEMPO/Subekti
Kejaksaan Agung. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Buronan kasus korupsi pengolahan kelapa sawit dari Riau, Zulbuchari, meneteskan air mata saat tiba di Kejaksaan Agung, Kamis petang, 28 Juni 2012. Zulbuchari tiba didampingi tim intelijen Kejaksaan dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pria berumur 50 tahunan itu tampak lesu ketika digiring tim intelijen memasuki ruang Humas Kejaksaan. Mengenakan kaos berkerah warna putih dan topi motif loreng-loreng, dia meneteskan air mata saat ditanya wartawan. "Saya ditangkap saat di lokasi kerja, di Dusun Kembang Bulus, pelosok Kalimantan Tengah," katanya.

Zulbuchari mengaku dirinya meninggalkan Riau usai putusan bebas di Pengadilan Tinggi Riau pertengahan 2008. Kemudian dia pindah kerja ke perusahaan tambang batubara PT Daya Bumindo Karunia, dan langsung ditempatkan di pelosok Kalimantan sebagai community development supervisor.  "Karena di Riau nama saya sudah jelek, saya dan keluarga cari kerja di tempat lain," katanya.

Zulbuchari mengaku tak tahu jika dirinya diputus bersalah Mahkamah Agung dengan hukuman empat tahun penjara. Dia mengaku tak mendapatkan surat eksekusi dari Kejaksaan Riau. Alasannya dia dan keluarga sudah tak berada di Riau.

Dia pun menyatakan kecewa dengan putusan Mahkamah Agung itu sebab bosnya, yang menurutnya terlibat dalam korupsi, tidak ditahan bahkan tidak diproses hukum. "Bambang Sunaryo (atasan Zulbuchari) cuma jadi tersangka, dia malah lari, tidak diusut," katanya.

Selain itu dalam putusan, katanya, dia diwajibkan mengembalikan duit gajinya selama bekerja di PT Rezki Cipta Illahi. Menurutnya hal tersebut tak masuk dalam substansi perkara. "Kan saya di perusahaan cuma karyawan, ya wajar kalau dapat gaji," katanya.

Zulbuchari pun mengaku pasrah dengan putusan eksekusinya. Dengan wajah lesu dia digiring petugas Kejaksaan untuk menginap di hotel prodeo Salemba cabang Kejaksaan Agung semalam. "Besok baru kami pulangkan ke Riau untuk dieksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman, kepada wartawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zulbuchari ditangkap Selasa malam, 26 Juni 2012, di Dusun Tabulus, Desa Tumbangnaan, Kecamatan Seriburiam, Kabupaten Murungraya, Kalimantan Tengah. Ia ditangkap ketika bersembunyi di Camp B PT Daya Bumindo Karunia.

Dia divonis melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama Sistem Operasi pengadaan dan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi CPO antara Perum Bulog dengan PT. Rezki Cipta Illahi pada 2005.

Zulbuchari adalah mantan manajer administrasi dan keuangan PT Rezki Cipta Illahi. Dia divonis ikut serta merugikan negara sebesar Rp 9,3 miliar. Zulbuchari telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan ganjaran penjara selama empat tahun.  Kejaksaan Agung masih memburu dua buron lagi terkait kasus yang sama. Mereka adalah Syarief Abdullah dan Hendri Mairizal.

INDRA WIJAYA

Berita terpopuler
Bos FBR Dibunuh, Tiga Pembawa Golok Ditangkap

Dahlan : Kasus Korupsi Merpati Luar Biasa Berat

Tahan Ambulans, Wanita Ini Berbaring Tanpa Busana

Anas Berkelit Soal Hadiah Mobil

Bos FBR Dibunuh, Polisi Jaga Kantong Massa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Peserta mengikuti acara lelang barang gratifikasi dan rampasan negara hasil kejahatan koruptor yang diselenggarakan oleh KPK bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.


Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Dari kiri, Akademisi hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Peneliti Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrin, Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam disela berdiskusi bertemakan KPK Dalam Ancaman: 60 Hari Pasca Penyerangan Novel Baswedan Hingga Angket DPR di Jakarta, 11 Juni 2017. ICW menilai bahwa pembentukan panitia Angket terkesan dipaksakan, cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara atas segala biaya yang dikeluarkan oleh proses penyelidikan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.


Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.


KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.


KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.


Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.


Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat meninjau progres pembangunan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa, 5 Desember 2023. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.


Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.


Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.


Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Massa yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Anti Korupsi melakukan jalan santai sambil membentangkan spanduk dan poster berisikan pesan antikorupsi saat hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 24 September 2017. Kegiatan tersebut guna menggalang dukungan masyarakat terhadap KPK. ANTARA
Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.