TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Pembangunan Persatuan, Ahmad Yani, ngotot agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari gedung lain yang sudah ada untuk digunakan. Meski Kementerian Keuangan sudah menyatakan tak ada gedung yang bisa digunakan KPK, Yani menilai KPK kurang berusaha mencari gedung itu.
"PPP mendukung sejak awal bahwa KPK butuh gedung. Tapi kan tidak perlu ini jadi proyek pembangunan gedung baru. Mereka kurang berusaha mencari, mereka maunya membangun saja," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Kamis, 28 Juni 2012.
Sampai saat ini Komisi Hukum belum juga menyetujui pencairan anggaran pembangunan gedung KPK senilai sekitar Rp 200 miliar. Komisi menganggap pembangunan gedung tak mendesak karena masih banyak gedung negara yang tak terpakai. Karena itu, mereka meminta KPK mencari terlebih dahulu gedung negara yang kosong dan bisa dipergunakan.
KPK sebenarnya sudah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta gedung yang bisa digunakan mereka. Namun Menteri Keuangan menyatakan tak ada gedung yang bisa digunakan oleh KPK.
Soal jawaban Menteri ini, Yani mengaku belum mengetahuinya. Namun, menurut dia, KPK salah alamat jika melayangkan surat itu ke Kementerian Keuangan. Karena pengelola aset-aset kekayaan negara itu bukan Menteri Keuangan, tapi Sekretariat Negara. "Setneg kan belum memberikan jawaban," kata dia.
Yani mengatakan berdasarkan pengamatannya banyak gedung negara yang tidak terpakai. Di antaranya gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Karena itu dia meminta KPK melayangkan surat terlebih dahulu ke BPPT. "KPK kan belum kirim surat ke BPPT. Nanti kami juga akan konfirmasi ke BPPT," kata dia.
FEBRIYAN