TEMPO.CO, Sidoarjo - Korban semburan lumpur Lapindo di Porong Sidoarjo pesimistis dengan janji Aburizal Bakrie yang menyatakan akan melunasi pembayaran ganti rugi paling lambat Desember 2012 ini. Janji ini dikatakan Ical, panggilan Aburizal, saat mendeklarasikan dirinya sebagai calon Presiden dari Golongan Karya dalam Rapat Pimpinan Nasional Golkar Ketiga di Bogor pada 1 Juli lalu.
Pendamping korban lumpur, Paring Waluyo Utomo, mengatakan pernyataan Ical yang akan menuntaskan masalah korban Lapindo tahun ini hanyalah bualan politik. "Secara logis, penyelesaian ganti rugi tidak akan diselesaikan tahun ini," kata Paring pada Rabu, 4 Juli 2012.
Menurut Paring, Lapindo kerap ingkar janji terhadap korban semburan lumpur terkait pembayaran ganti rugi. Minarak Lapindo Jaya melalui Vice President, Andi Darussalam Tabussala, pernah mengatakan pembayaran angsuran akan dimulai pada Juni. "Namun ternyata kami mendapat pengaduan dari 28 orang yang belum terima pembayaran ganti rugi. Padahal sembilan bulan lamanya mereka sudah tidak menerima angsuran pembayaran ganti rugi sama sekali," ujar dia.
Kekurangan ganti rugi yang belum dibayarkan Minarak kurang lebih Rp 900 miliar. Sebesar Rp 400 miliar di antaranya sudah disepakati skema pembayarannya akan diangsur hingga Desember 2012, sedangkan kekurangan pembayarannya sebesar Rp 500 miliar belum jelas kapan akan dibayarkan. Pembayaran itu untuk sebanyak 3.460 berkas untuk korban dari Desa Siring, Jatirejo, Renokenongo dan Kedungbendo.
Sanetro, korban lumpur dari Rukun Tetangga 12, Kedung Bendo mengatakan Minarak masih mempunyai total hutang sebesar Rp 300 juta kepada dirinya. Saat beberapa keluarga menerima angsuran sebesar Rp 5 juta hingga Rp 19 juta, beberapa waktu lalu, dirinya dan puluhan keluarga di RT 11 serta RT 12 belum menerima angsuran sama sekali.
Pengusaha PT Yamaindo Perkasa, Lenda M. Alfons, yang tanah, pabrik dan asetnya juga terendam lumpur Lapindo mengaku hingga saat ini dirinya belum dibayar ganti rugi apa pun. "Meskipun Bapak Ical mengatakan akan menyelesaikan pada tahun ini, namun kami sama sekali belum pernah dihubungi atau dikasih tahu kapan dan skema pembayarannya," ujar dia.
Lenda mengatakan Lapindo mempunyai utang ganti rugi sebesar Rp 4 miliar. Namun Lapindo hanya mengangsur 20 persen pada Juli 2007 dan 10 persen pada Agustus 2008. Pembayaran ganti rugi untuk para pengusaha di Porong masih terkatung-katung meskipun dirinya dan pengusaha lain terus mempertanyakan ke Lapindo.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum mendapat konfirmasi dari Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabussala. Pesan pendek yang dikirimkan belum dibalas.
DINI MAWUNTYAS