TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih enggan membeberkan penyuap anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran. Padahal, Komisi antirasuah ini sudah mengetahui identitas penyuap tersebut.
"Saya bilang belum diinformasikan kepada publik. Tapi saya sampaikan, pastilah kalau ada yang disuap, pasti ada yang menyuap," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Kamis, 5 Juli 2012.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain, bersikap serupa. "Pada waktunya akan kami sampaikan. Nanti kalau terlalu cepat, akan terganggu juga penyidikan," katanya berkelit.
Ketua KPK Abraham Samad saat konferensi pers, Jumat pekan lalu, mengatakan KPK sudah mengantongi identitas penyuap korupsi Quran tersebut. "Kami telah mengetahui (penyuapnya), tapi hari ini belum kami umumkan," kata Abraham kala itu.
Sumber Tempo di internal penyidik KPK mengatakan penyuap Zulkarnaen adalah seorang pengusaha berinisial K. Dia berkaitan dengan rekanan pemenang tender. "Dia ini yang bertugas mengumpulkan duitnya dari perusahaan," kata sumber tersebut. Setelah uangnya terkumpul, katanya, K menyerahkan kepada Zulkarnaen. "Sekarang KPK sedang menginvestigasi perusahaan-perusahaan tersebut," kata dia.
Ihwal nama penyuap tersebut, Bambang dan Zulkarnain, tidak menjawab saat dikonfirmasi. "Waduh," kata Bambang singkat.
Meski demikian, Bambang menegaskan, KPK pasti akan sampai kepada penyuap Zulkarnaen tersebut serta penyelenggara negara di Kementerian Agama. "Nanti akan disampaikan," kata dia. Namun dugaan keterlibatan kolega Zulkarnaen di Komisi Agama, Bambang mengatakan belum sampai ke sana. "Kami belum sampai ke politisi lain."
Dalam kasus korupsi Quran ini, KPK menetapkan Zulkarnaen dan anaknya, Dendy Prasetya, menjadi tersangka korupsi Quran. KPK menduga kuat keduanya telah menerima suap sebesar Rp 4 miliar dari proyek pengadaan Al Quran 2011 dan 2012, serta proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah 2010 di Kementerian Agama. Keduanya tersangka dengan pasal 5 ayat (2), pasal 11 dan pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
RUSMAN PARAQBUEQ