TEMPO.CO , Jakarta -- Setelah berpekan-pekan menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pembinaan atlet di Hambalang, Sentul, Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan sudah menetapkan tersangka.
Kepastian itu diperoleh dari sumber Tempo di KPK, Senin 9 Juli 2012. Sang tersangka dikabarkan adalah Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wisler Manalu. Selain itu, KPK juga membidik Kepala Biro Perencanaan Deddy Kusdinar. "Nama mereka sudah ada di berkas penyidikan," kata sumber Tempo.
Kedua pegawai ini ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam lelang proyek pengadaan dan pembangunan Pusat Pembinaan Olahraga di Hambalang, Bogor itu. Keduanya sempat menjadi panitia lelang.
Tender proyek Hambalang sendiri akhirnya dimenangkan PT Adhi Karya (Persero). Nilai proyek yang sudah dikerjakan sejak 2010 itu mencapai Rp 1,2 triliun. Bau amis korupsi dalam proyek ini menyeruak setelah bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menuduh koleganya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendapat bagian dari keuntungan dan komisi proyek itu. Dana sebesar Rp 50 miliar itu, kata Nazaruddin, dipakai Anas pada Januari 2010 untuk merebut kursi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat.
GUSTIDHA BUDIARTIE