TEMPO.CO, Jakarta - Afriyani Susanti, 29 tahun, pengemudi Daihatsu Xenia B 2479 XI yang menabrak sembilan orang hingga tewas di Tugu Tani pada Januari 2012 lalu, menjalani sidang perdana kasus narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa, 10 Juli 2012.
“Alhamdulillah, yang bersangkutan dalam kondisi sehat untuk menjalani sidang,” kata kuasa hukum Afriani, Efrizal, saat dihubungi Tempo.
Dia menyatakan kliennya dalam kondisi tenang untuk menjalani sidang. Apalagi, menurut dia, sidang ini tidak akan berlangsung ramai seperti sidang kasus kecelakaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Efrizal menyatakan kliennya didakwa dengan pasal berlapis tentang narkotik. Tiga pasal berlapis yang dipakai untuk menjerat pekerja rumah produksi ini antara lain Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Pasal ini merupakan pasal untuk pengedar narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat selama lima tahun.
Selain itu, Afriyani juga dijerat dengan Pasal 127 undang-undang yang sama, yaitu tentang Penyalahgunaan Narkotik, dengan hukuman paling lama empat tahun atau menjalani rehabilitasi. Pasal terakhir yang didakwakan kepada Afriyani adalah Pasal 132 tentang Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotik.
Efrizal menuturkan pasal serupa juga dikenakan kepada tiga kawan Afriyani, yaitu Adistina Putri Gani, 25 tahun; Ari Sendi (34); dan Deni Mulyana (30). Efrizal akan melakukan eksepsi jika dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Menurut dia, hingga saat ini belum ada satu bukti kuat yang menyatakan kliennya menjadi pengedar narkotik.
WAYAN AGUS P
Berita lain:
Ditanya Kasus Xenia Maut, Kapolda Metro Sewot
Blakblakan Eksekutif Daihatsu Soal Rem Xenia
Sopir ''Xenia Maut'' Tak Sengaja Tertidur Saat Nyetir
Gambar Kronologi Xenia Maut, Tak Ada Salip Kopaja
Gambar CCTV Kecelakaan Xenia Maut Remang-remang