TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana untuk Afriyani Susanti, 29 tahun, terdakwa kasus narkotik yang menabrak sembilan orang hingga tewas di Jalan M.I. Ridwan Rais Jakarta, Selasa, 10 Juli 2012.
Jaksa penuntut umum Tamalia Roza mendakwa Afriyani bersama Deni Mulyana, Ary Sendy Tridiarto, Adistina Putri Grani, dan Pritta Audya Ramadhanie telah membeli dan menerima penyerahan narkotik golongan I jenis ekstasi tanpa izin Menteri Kesehatan. “Afriyani dan kawan-kawanya sempat dua kali membeli ekstasi,” kata Tamalia saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 10 Juli 2012.
Afriyani didakwa dengan tiga pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa mengajukan dakwaan primer Afriyani melanggar Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1). Pasal ini mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Awalnya, kata jaksa, Afriyani menghadiri resepsi pernikahan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 21 Januari 2012. Afriani kemudian nongkrong di kafe Upstairs, Cikini. Setelah sempat minum minuman keras di tempat ini, Afriyani bersama kawan-kawannya pergi ke diskotek Stadium, Jakarta Barat. Di tempat ini Afriyani patungan membeli esktasi untuk dikonsumsi bersama.
Afriyani cs. sempat dua kali membeli ekstasi. Afriyani mengeluarkan uang Rp 300 ribu untuk membeli dua butir ekstasi dengan harga Rp 1.050.000. Setelah itu, Pritta juga kembali membeli satu butir ekstasi seharga Rp 300.000 di pintu keluar.
Setelah lelah dugem, Afriyani pulang ke arah Tugu Tani dengan mengendarai Daihatsu Xenia B-2479-XI. Masih di bawah pengaruh ekstasi dia menabrak pejalan kaki di halte dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat. Saat dilakukan tes urine, terdakwa positif memakai narkoba.
Selain dijerat dengan dakwaan primer, jaksa juga menuntut Afriyani dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotik bagi diri sendiri. Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal terakhir yang didakwakan kepada Afriyani adalah Pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik.
Afriyani, yang mengenakan pakaian dengan nuansa pink, terlihat serius mendengarkan dakwaan jaksa. Setelah dakwaan dibacakan, kuasa hukum terdakwa Efrizal mengatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Menurut Efrizal, saat dites narkotik pertama kali, kliennya dinyatakan negatif. Sedangkan pada tes kedua, Afriyani dinyatakan terbukti mengkonsumsi narkotika. "Kenapa bisa hasil tesnya beda?" kata dia.
Karena itu, dia yakin kliennya tidak terbukti sebagai pemakai narkoba. Dia akan meminta majelis hakim menyatakan kliennya bebas murni. Tapi jika terbukti memakai narkotik, dia berharap kliennya bisa direhabilitasi sebagai korban penyalahgunaan narkotik.
WAYAN AGUS P
Metro Menarik Lain
Afriyani Jalani Sidang Kasus Narkotik Hari Ini
Afriyani Hadapi Enam Saksi Ahli
Modus Serangan Fajar, Subuh, dan Duha di Pilkada
Ribuan Surat Suara Rusak Dikembalikan ke KPU DKI
Pilkada Jakarta, Hendardji Siapkan 15 Ribu Saksi
H-1 Faisal Nyekar Makam Ayahanda