TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati dengan pertanyaan seputar kontrak tahun jamak dalam proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Yang disebut kontrak tahun jamak terkait dengan pengadaan barang dan jasa, tidak terkait dengan alokasi anggarannya," kata Anny usai pemeriksaan di kantor KPK di Jakarta Kamis 12 Juli 2012.
Anny berujar, penganggaran proyek Hambalang senilai Rp 1,2 triliun tersebut setiap tahunnya tetap harus melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat antara Komisi X dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selain kontrak tahun jamak, kata Anny, penyidik juga bertanya soal proses korespondensi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Olahraga, serta kelengkapan dokumen dan syarat kontrak tahun jamak.
Juru bicara KPK, Johan Budi Prasetyo, mengatakan komisi antikorupsi memeriksa Anny karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik. Wakil Menkeu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Anggaran. Ia mengatakan, dalam pekan ini KPK masih berfokus mendalami keterangan setiap terperiksa. "Informasi yang saya peroleh, Jumat besok belum ada gelar perkara,” kata Johan.
KPK sedang mengusut proyek Hambalang, baik proses pengadaan maupun sisi gratifikasinya. Mulanya, proyek Hambalang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010 hanya dianggarkan Rp 125 miliar. Kemudian dalam APBN-Perubahan ditambah Rp 150 miliar. Pada 6 Desember 2010, Kementerian Pemuda dan Olahraga bersama Kementerian Keuangan menyetujui penganggaran tahun jamak dengan total Rp 1,2 triliun.
Sebelum Menteri Keuangan menyetujui penganggaran tahun jamak, Kementerian Olahraga terlebih dahulu menggelar pelelangan dengan pagu anggaran Rp 275 miliar. Namun pada pengumuman lelang per 24 November 2010 tercatat pagu anggaran untuk pemenang, PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya, sebesar Rp 1,077 miliar. Pengumuman ini mendahului persetujuan tahun jamak Menteri Keuangan.
Ihwal kejanggalan ini, Anny enggan menyebutkannya sebagai bentuk pelanggaran. Ia menjelaskan, kontrak tahun jamak sebenarnya satu kesatuan. Seharusnya sebelum kontrak disetujui, sebetulnya tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak untuk hal yang menjadi satu kesatuan di dalam kontrak tahun jamak. "Soal fakta dan sebagainya, tanyakan di dalam kementerian lembaga yang bersangkutan," ujar Anny.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa sekitar 70 orang, di antaranya Menteri Olahraga Andi Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya, anggota DPR dari Partai Demokrat Ignatius Mulyono, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sumber Tempo menyebutkan, ada dua calon tersangka dalam proyek Hambalang ini, yaitu Kepala Biro Keuangan Kementerian Olahraga, Deddy Kusdinar, dan Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi Kementerian Olahraga, Wisler Manalu. Deddy juga menjadi ketua tim pencari tanah serta pejabat pembuat komitmen. Sedangkan Wisler adalah ketua panitia lelang.
Keduanya diduga terlibat penggelembungan dana proyek. “Nama mereka sudah ada dalam berkas penyidikan,” kata sumber Tempo. Deddy dan Wisler yang dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui penetapannya sebagai calon tersangka. “Sebelum ada pernyataan resmi dari KPK, saya tidak ada tanggapan dulu,” katanya. Adapun Wisler mengatakan, “Saya tak berpikir ke sana.”
RUSMAN PARAQBUEQ