Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amran Tiga Kali Tolak Izin Perusahaan Hartati  

image-gnews
Bupati Buol, Amran Batalipu Sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (10/07). Amran yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap senilai 3 miliar untuk penerbitan HGU perusahaan sawit Hardaya Inti Plantation, dari Yani Anshori ditangkap KPK setelah berhasil kabur. TEMPO/Seto Wardhana.
Bupati Buol, Amran Batalipu Sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (10/07). Amran yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap senilai 3 miliar untuk penerbitan HGU perusahaan sawit Hardaya Inti Plantation, dari Yani Anshori ditangkap KPK setelah berhasil kabur. TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta-- Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, pernah tiga kali menolak permohonan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantations. "Pak Amran selalu berpikir apa keuntungan yang didapat daerah dan masyarakat," kata Amat Entedaim, pengacara Amran, di Jakarta Kamis 12 Juli 2012.

Amat mengatakan permohonan HGU itu untuk perluasan lahan perkebunan sawit kedua perusahaan milik Siti Hartati Murdaya. Sebelumnya, pada 1998, kedua perusahaan itu sudah mengantongi HGU untuk lahan seluas 23 ribu hektare, sekitar 14 ribu di antaranya adalah kebun plasma. "Yang terbitkan HGU itu bukan daerah, tapi Kementerian Kehutanan," katanya.

M. Al-Khadziq, juru bicara pengusaha Siti Hartati Murdaya, menolak menanggapi pernyataan Amat Entedaim. Ia berdalih pernyataan Amat sudah masuk materi perkara. "Kami tidak mengomentari itu karena sudah masuk materi perkara," ucap Al-Khadziq.

Amran menjadi tersangka kasus suap dalam kaitan dengan HGU kedua perusahaan itu. Kasus suap terhadap Amran terungkap saat KPK menangkap General Manager PT Hardaya Inti Plantations Yani Anshori di vila milik Amran pada 26 Juni lalu. Kala itu Amran berada di lokasi. Tapi pengawal Amran melawan sehingga bos mereka bisa kabur. Bahkan mobil Amran menabrak sepeda motor petugas KPK.

Jumat pekan lalu, komisi antirasuah mencokok politikus Partai Golkar tersebut di rumahnya. KPK menduga kuat Amran menerima suap sebesar Rp 3 miliar terkait dengan penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti di Kecamatan Bukal. Dua anak buah Hartati, Anshori dan Gondo Sudjono, yang berperan memberi suap, juga dijadikan tersangka. Gondo dicokok KPK di Bandara Soekarno-Hatta sehari setelah Anshori tertangkap.

Namun Amat Entedaim menampik total uang Rp 3 miliar tersebut. Menurut dia, jumlahnya cuma sekitar Rp 2 miliar. "Itu diberikan sebelum penangkapan," ujar dia. Amat mengatakan uang itu sumbangan untuk dana kampanye Amran. Duit itu pun sudah disalurkan ke masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hartati membantah disebut memerintahkan bawahannya menyuap Amran. Tapi dia membenarkan perusahaannya memberikan bantuan sosial untuk Bupati Buol. "Hardaya sebagai perusahaan paling besar di sana diharapkan memberi sumbangan bagi pemda," kata Hartati pekan lalu.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK berencana memeriksa Hartati. Namun juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan jadwal pemeriksaannya belum ditetapkan.

Kemarin KPK kembali memeriksa beberapa anak buah Hartati, seperti mantan karyawan PT Central Cipta Murdaya, Kirana Wijaya, dan Arim. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yani Anshori. Selain itu, KPK memeriksa Gondo Sudjono sebagai saksi untuk Amran.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita lain:
Kuatnya Keluarga Bupati Amran di Buol

Hartati Akui Bertemu Bupati Buol
Wawancara Hartati: Itu Sumbangan, Bukan Suap

Bupati Buol, Penghuni Pria Pertama Rutan KPK
Begini Kronologi Penangkapan Bupati Buol

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat


KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.


Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

2 Desember 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.


Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

24 Oktober 2013

Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo. TEMPO/Seto Wardhana
Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.


Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

24 September 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

Seperti biasa, Toto mogok bicara


Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

23 Juli 2013

Siti Hartati Murdaya dikawal ajudannya menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1). Sidang ini beragendakan membacakan nota pembelaan (Pledoi) terkait kasus dugaan suap pengurusan Ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.


Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

11 Februari 2013

Terdakwa kasus korupsi HGU Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol, Amran Batalipu. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.


Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.


Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.


Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

4 Februari 2013

Siti Hartati Murdaya. ANTARA/Andika Wahyu
Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

Hartati mengklaim divonis akibat undang-undang yang tak pas.