TEMPO.CO , Jakarta-- Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, pernah tiga kali menolak permohonan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantations. "Pak Amran selalu berpikir apa keuntungan yang didapat daerah dan masyarakat," kata Amat Entedaim, pengacara Amran, di Jakarta Kamis 12 Juli 2012.
Amat mengatakan permohonan HGU itu untuk perluasan lahan perkebunan sawit kedua perusahaan milik Siti Hartati Murdaya. Sebelumnya, pada 1998, kedua perusahaan itu sudah mengantongi HGU untuk lahan seluas 23 ribu hektare, sekitar 14 ribu di antaranya adalah kebun plasma. "Yang terbitkan HGU itu bukan daerah, tapi Kementerian Kehutanan," katanya.
Baca Juga:
M. Al-Khadziq, juru bicara pengusaha Siti Hartati Murdaya, menolak menanggapi pernyataan Amat Entedaim. Ia berdalih pernyataan Amat sudah masuk materi perkara. "Kami tidak mengomentari itu karena sudah masuk materi perkara," ucap Al-Khadziq.
Amran menjadi tersangka kasus suap dalam kaitan dengan HGU kedua perusahaan itu. Kasus suap terhadap Amran terungkap saat KPK menangkap General Manager PT Hardaya Inti Plantations Yani Anshori di vila milik Amran pada 26 Juni lalu. Kala itu Amran berada di lokasi. Tapi pengawal Amran melawan sehingga bos mereka bisa kabur. Bahkan mobil Amran menabrak sepeda motor petugas KPK.
Jumat pekan lalu, komisi antirasuah mencokok politikus Partai Golkar tersebut di rumahnya. KPK menduga kuat Amran menerima suap sebesar Rp 3 miliar terkait dengan penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti di Kecamatan Bukal. Dua anak buah Hartati, Anshori dan Gondo Sudjono, yang berperan memberi suap, juga dijadikan tersangka. Gondo dicokok KPK di Bandara Soekarno-Hatta sehari setelah Anshori tertangkap.
Namun Amat Entedaim menampik total uang Rp 3 miliar tersebut. Menurut dia, jumlahnya cuma sekitar Rp 2 miliar. "Itu diberikan sebelum penangkapan," ujar dia. Amat mengatakan uang itu sumbangan untuk dana kampanye Amran. Duit itu pun sudah disalurkan ke masyarakat.
Hartati membantah disebut memerintahkan bawahannya menyuap Amran. Tapi dia membenarkan perusahaannya memberikan bantuan sosial untuk Bupati Buol. "Hardaya sebagai perusahaan paling besar di sana diharapkan memberi sumbangan bagi pemda," kata Hartati pekan lalu.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK berencana memeriksa Hartati. Namun juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan jadwal pemeriksaannya belum ditetapkan.
Kemarin KPK kembali memeriksa beberapa anak buah Hartati, seperti mantan karyawan PT Central Cipta Murdaya, Kirana Wijaya, dan Arim. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yani Anshori. Selain itu, KPK memeriksa Gondo Sudjono sebagai saksi untuk Amran.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita lain:
Kuatnya Keluarga Bupati Amran di Buol
Hartati Akui Bertemu Bupati Buol
Wawancara Hartati: Itu Sumbangan, Bukan Suap
Bupati Buol, Penghuni Pria Pertama Rutan KPK
Begini Kronologi Penangkapan Bupati Buol