Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Sahkan Undang-Undang Pendidikan Tinggi

image-gnews
Ketua dan Wakil Ketua DPR Marzuki Alie, Taufik Kurniawan (kanan), Pramono Anung (kiri) bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh (2kiri), sebelum rapat Paripurna, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 13-7, 2012. Rapat ini Pemerintah menyetujui dan mengesahkan RUU Pendidikan Tinggi menjadi Undang-Undang. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua dan Wakil Ketua DPR Marzuki Alie, Taufik Kurniawan (kanan), Pramono Anung (kiri) bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh (2kiri), sebelum rapat Paripurna, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 13-7, 2012. Rapat ini Pemerintah menyetujui dan mengesahkan RUU Pendidikan Tinggi menjadi Undang-Undang. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Pendidikan Tinggi dalam sidang paripurna yang berlangsung Jumat, 13 Juli 2012. Sembilan fraksi yang ada di Dewan menyetujui pengesahan undang-undang tersebut secara bulat.

“Inti dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi agar penyelenggaraan pendidikan tinggi harus didasarkan pada kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam sambutannya.

Dia menambahkan, penyelenggaraan pendidikan tinggi juga harus bebas dari politik praktis.

Ada satu pasal krusial di dalam undang-undang ini yang dianggap mengancam keberadaan pendidikan tinggi di Tanah Air. Pasal 6 Undang-undang Pendidikan Tinggi membolehkan masuknya perguruan tinggi asing di Indonesia.

Menanggapi kekhawatiran itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan keberadaan perguruan tinggi asing tak akan menjadi ajang penyebaran ideologi luar yang tak sesuai dengan Pancasila.

“Perguruan tinggi asing yang nantinya membuka cabang di Indonesia juga wajib mengajarkan mata kuliah agama dan juga kewaarganegaraan,” ujar Nuh.

Lagipula, kata Nuh, aturan ini mencegah terjadinya liberalisasi institusi pendidikan karena pemerintah tidak serta merta melepas tanggung jawab dari perguruan tinggi negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, Undang-undang Perguruan Tinggi telah mengakomodir siswa-siswa dengan prestasi potensial yang kurang mampu secara ekonomis. “Kita ciptakan skema sampai tahap pendaftaran gratis," katanya.

Senada dengan Nuh, Ketua Komisi Pendidikan, Budaya, dan Olahraga DPR, Agus Hermanto, menilai tak ada yang salah dengan Undang-Undang Perguruan Tinggi. "Perguruan tinggi itu tidak seperti badan usaha milik negara, dia harus nirlaba,” kata Agus yang ditemui usai rapat paripurna.

Selain mengetuk palu Undang-Undang Perguruan Tinggi, DPR juga mengesahkan Undang-undang Sistem Peradilan Anak.

SUBKHAN

Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Dituding Khianati Warga Solo
Jokowi Unggul Karena Ilmu ''Kebatinan'' 

Asal Muasal Kotak-Kotak ala Jokowi-Ahok

Jokowi Menang, Taufik Kiemas Kembali Sentil Mega

Ameri Ichinose, Bintang Porno Kekasih Kagawa

John Kei Terancam Hukuman Mati

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

1 jam lalu

Wapres terpilih yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara pembagian sepatu gratis untuk anak-anak sekolah tak mampu di SMKN 8 Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

4 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

13 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.