TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus suap Pekan Olahraga Nasional 2012 di Riau. Dalam pengembangan ini, penyidik mendalami keterangan setiap saksi, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Setya Novanto dan Kahar Muzakir.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan ada kemungkinan Setya Novanto dan Kahar Muzakir akan diperiksa kembali dalam kasus tersebut. "Tergantung penyidik, kalau masih perlu didalami, tentu akan dipanggil lagi," kata Busyro di kantor KPK, Rabu, 18 Juli 2012.
Baca Juga:
Namun Busyro yang dikonfirmasi enggan membeberkan keterkaitan Setya Novanto dan Kahar Muzakir dalam kasus suap PON tersebut. "Ya, dia diperiksa sebagai saksi," kata Busyro. Penyidik pernah memeriksa Setya dan Kahar. Keduanya membenarkan dicecar pertanyaan seputar persoalan PON.
Namun bungkam ketika ditanya ihwal keterkaitan mereka. Kahar adalah anggota Komisi Olah Raga. Namun, sumber Tempo mengatakan keterkaitan mereka karena pernah ikut membahas usulan tambahan anggaran PON bersama Gubernur Riau Rusli Zainal. Pertemuan itu digelar di Senayan.
KPK sudah menetapkan 13 tersangka terkait suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang peningkatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venue PON XVIII Riau. Sepuluh orang tersangka adalah anggota DPRD Riau, yang berperan sebagai penerima suap. Sisanya dari Dinas Pemuda dan Olah Raga Riau dan rekanan proyek, PT Pembangunan Perumahan adalah pemberi suap.
Suap ini terbongkar saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau bersama uang suap Rp 900 juta, 3 April 2012. Namun hanya dua di antaranya menjadi tersangka bernama M. Faizal Azwan dari Partai Golkar, dan M. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Eka Darma Putra, dan Manajer Pemasaran PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syaputra, ikut tertangkap. Di pengadilan, keduanya didakwa menyuap anggota DPRD Riau.
Sebulan kemudian, giliran Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, menjadi tersangka. Menyusul 13 Juli lalu, KPK kembali menetapkan tujuh tersangka dari anggota DPRD Riau. Mereka adalah Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhaza, Zulfan Heri, Syarief Hidayat, Moh Roem Zein, dan Turoechsan Asy Ari.
Di dalam persidangan kedua terdakwa, Eka dan Rahmad, terungkap peran Gubernur Riau Rusli Zainal yang ikut memerintahkan Lukman untuk menyuap anggota DPRD Riau. Terungkap juga aliran dana Rp 9 miliar kepada anggota DPR. Karyawan PT Adhi Karya, rekanan veneus PON lainnya, Diki Aldianto, mengatakan uang Rp 9 miliar itu mengalir ke Senayan untuk memuluskan pencairan anggaran PON di APBN. Diberikan pada Februari lalu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK sedang mengembangkan pengusutan kasus PON ini. "Saya ingin katakan memang pengembangan terhadap kasus PON masih terus dilakukan setelah tujuh tersangka diumumkan," kata Bambang, Senin lalu.
Ketua KPK Abraham Samad yang juga dikonfirmasi membenarkan KPK sedang mengusut dugaan suap kepada politikus di Senayan tersebut. "Ya (sedang diusut)," katanya singkat.
RUSMAN PARAQBUEQ