TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jakarta tidak bisa menghalangi niat pemerintah Amerika Serikat lewat Kedutaan Besarnya di Jakarta untuk merelokasi gedung tua di kompleks kedutaannya di Gambir, Jakarta Pusat. “Izin sudah diberikan sejak zaman Gubernur Sutiyoso,” kata Ketua Tim Penasihat Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya DKI Jakarta Bambang Er Yudhawan.
Gedung tua yang direncanakan untuk direlokasi adalah bekas kantor Delegasi Indonesia pada perundingan kemerdekaan dengan Belanda, pada 1946-1949. Ketika itu, delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir. Sekarang, gedung itu berada di dalam kompleks Kedutaan Amerika dan tidak bisa sembarangan dikunjungi masyarakat umum.
“Karena itu, Pemda DKI minta Kedubes AS membuat kajian komprehensif soal rencana relokasi ini,” kata Bambang. Dalam kajian itu akan tampak berapa persen bangunan akan direlokasi, dampak dari pembongkaran, serta bagian mana yang bisa diakses publik,” katanya.
Jika hanya 20 persen dari bangunan asli gedung Sjahrir yang tersisa, Bambang minta Kedubes AS membuat museum dari sisa-sisa material gedung Sjahrir yang dibongkar. “Di museum itu, bisa dijelaskan bagaimana proses diplomasi Indonesia ketika itu sampai berhasil mendesak Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia,” katanya. Hasil kajian itu, kata Bambang, masih dikerjakan Kedubes AS. “Kami belum terima hasilnya,” kata dia.
RAFIKA AULIA
Berita Terpopuler:
PSK Ini Ladeni 12 Orang Sehari
Jokowi dalam Terawangan Ahli Metafisika
Pemutaran Film Batman Telan Nyawa 14 Penonton
Film ''Mursala'' Dilarang Tayang.
Nuri Maulida Nikah Siri dengan Ustadz Guntur Bumi?
Berapa Kerugian Hambalang? Ini Taksiran KPK
Gigi Berantakan Tengah Jadi Tren di Jepang
Ditemukan Kerangka Wanita Lukisan Mona Lisa
PSSI Senang Pemain Indonesia Main di Luar Negeri
Pernyataan Kongkalikong SBY Ditanggapi Sinis