Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sponsor Cek Pelawat Diharapkan Terbongkar di Sidang Miranda

image-gnews
Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom keluar dari mobil tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jakarta Selatan, (11/6). Miranda diperiksa terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. ANTARA/Fanny Octavianus
Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom keluar dari mobil tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jakarta Selatan, (11/6). Miranda diperiksa terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Selasa, 24 Juli 2012 besok, mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom akan menjalani sidang perdana. Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch, Febridiansyah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memanfaatkan sidang Miranda guna menggali fakta-fakta ihwal identitas sponsor cek pelawat bernilai Rp 24 miliar tersebut.

"KPK harus menggali dan mengejar fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan Miranda, agar dapat mengungkap siapa sesungguhnya pemilik cek pelawat itu," kata Febrdiansyah, Senin, 23 Juli 2012.

Miranda sendiri sudah jadi tersangka sejak Januari lalu. Dia diduga ikut berperan membagikan suap berupa cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Suap itu berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI kala itu. Miranda yang menjadi kandidat, kemudian terpilih sebagai pemenang menyisihkan Hartadi Agus Sarwono dan Budi Rochadi.

Kemenangan Miranda tidak gratis. Pada hari pemilihan, 8 Juni 2004, 240 lembar cek pelawat dibagikan di Senayan. Penerbit cek itu adalah Bank Internasional Indonesia, atas permintaan Bank Artha Graha.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Febridiansyah mengatakan untuk mengungkap sponsor cek pelawat, KPK harus menelusuri alur cek pelawat tersebut. "KPK harus memastikan apa benar ada kebun kelapa sawit seperti yang selama ini terungkap di persidangan," kata dia. "Dari situ KPK akan dapat menemukan siapa sesungguhnya pemilik cek pelawat itu."

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terpopuler:
Jokowi Tak Mau Didikte Partai Pengusungnya

3 Juta Lelaki Indonesia Kunjungi Pelacur

JK Akan Atur Volume Pengeras Suara Masjid

Korban Penembakan Batman Lamar Kekasih Di RS

Hartati Murdaya, Sang Motor Penyokong SBY

''Kekuasaan'' Bisnis Hartati Murdaya di Kehutanan 

Puluhan Kader Demokrat Akan Hengkang ke Nasdem

Ini Jawaban Jokowi atas Kicauan @Triomacan2000

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.


Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.


Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.


Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.


Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.


Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

Cuti mengunjungi keluarga diberikan kepada narapidana dalam waktu 2 x 24 jam.