TEMPO.CO, Jakarta: Selasa, 24 Juli 2012 besok, mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom akan menjalani sidang perdana. Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch, Febridiansyah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memanfaatkan sidang Miranda guna menggali fakta-fakta ihwal identitas sponsor cek pelawat bernilai Rp 24 miliar tersebut.
"KPK harus menggali dan mengejar fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan Miranda, agar dapat mengungkap siapa sesungguhnya pemilik cek pelawat itu," kata Febrdiansyah, Senin, 23 Juli 2012.
Miranda sendiri sudah jadi tersangka sejak Januari lalu. Dia diduga ikut berperan membagikan suap berupa cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Suap itu berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI kala itu. Miranda yang menjadi kandidat, kemudian terpilih sebagai pemenang menyisihkan Hartadi Agus Sarwono dan Budi Rochadi.
Kemenangan Miranda tidak gratis. Pada hari pemilihan, 8 Juni 2004, 240 lembar cek pelawat dibagikan di Senayan. Penerbit cek itu adalah Bank Internasional Indonesia, atas permintaan Bank Artha Graha.
Febridiansyah mengatakan untuk mengungkap sponsor cek pelawat, KPK harus menelusuri alur cek pelawat tersebut. "KPK harus memastikan apa benar ada kebun kelapa sawit seperti yang selama ini terungkap di persidangan," kata dia. "Dari situ KPK akan dapat menemukan siapa sesungguhnya pemilik cek pelawat itu."
Baca Juga:
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler:
Jokowi Tak Mau Didikte Partai Pengusungnya
3 Juta Lelaki Indonesia Kunjungi Pelacur
JK Akan Atur Volume Pengeras Suara Masjid
Korban Penembakan Batman Lamar Kekasih Di RS
Hartati Murdaya, Sang Motor Penyokong SBY
''Kekuasaan'' Bisnis Hartati Murdaya di Kehutanan
Puluhan Kader Demokrat Akan Hengkang ke Nasdem
Ini Jawaban Jokowi atas Kicauan @Triomacan2000