TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan terus mengusut sponsor di balik kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004. Komisi antirasuah bakal menggali soal sponsor tersebut dalam persidangan atas terdakwa Miranda S. Goeltom. ”Informasi maupun data dalam persidangan akan menjadi bahan penelusuran lebih lanjut,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya Senin 23 Juli 2012.
Johan hanya tersenyum saat ditanya apakah tindakan penyidik menunggu fakta persidangan Miranda merupakan kebuntuan KPK mengusut sponsor kasus tersebut. Dia hanya berujar, ”Semua tergantung hasil persidangan.”
Kasus ini berawal dari pengakuan Agus Condro, politikus PDI Perjuangan, kepada KPK. Dia mengaku menerima cek pelawat sehari setelah Miranda terpilih sebagai deputi gubernur senior pada 2004, hasil seleksi Dewan Perwakilan Rakyat. Pengusutan KPK akhirnya membawa sejumlah anggota DPR, khususnya Komisi Keuangan DPR periode 2004-2009, terjerat. Sebagian di antara mereka telah divonis pengadilan.
Penyidikan KPK mengungkapkan, cek pelawat dengan total Rp 24 miliar itu disebar oleh Nunun Nurbaetie, pengusaha yang juga istri Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun. Nunun pun telah divonis bersalah. Namun KPK masih terus mengusut asal-muasal uang yang disebar Direktur PT Wahana Esa Sembada itu.
Rencananya, Miranda bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa ini. Johan mengatakan Miranda bakal mengenakan baju tahanan berupa jaket bertulisan “Tahanan KPK” di bagian punggung. Namun, saat sidang dimulai, baju itu akan dilepas. “Sampai ke ruang persidangan saja.”
Baca Juga:
Dalam persidangan, jaksa bakal membacakan surat dakwaan terhadap Miranda. Adapun Dodi S. Abdulkadir menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya lemah. ”Dakwaan tidak menjelaskan tindak pidana yang dimaksud,” kata Dodi saat dihubungi kemarin.
Menurut dia, sejumlah dakwaan jaksa janggal. Misalnya, Miranda disebut mengetahui cek pelawat yang dibagikan Nunun. ”Tapi jaksa tidak menjelaskan bagaimana Miranda mengetahuinya, dan bagaimana Miranda dan Nunun melakukan tindak pidana itu secara bersama-sama?” ujarnya.
TRI S | ISMA S | RUSMAN P | SUKMA
Berita lain:
Mengenal Miranda Goeltom
Miranda Terancam Ditahan, Bukti Sudah Cukup
Miranda dan Tuah Jumat Keramat di KPK
Riwayat Cek Pelawat
Miranda Goeltom ke KPK dengan Rambut Warna Burgundy