Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekstradisi Djoko Tjandra Tunggu Sikap Papua Nugini  

image-gnews
TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM, Choiriyah, mengatakan proses ekstradisi buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, DJoko Tjandra, tinggal menunggu jawaban resmi dari pemerintah Papua Nugini. Surat permohonan ekstradisi telah dikirimkan pada 29 Juni lalu melalui surat diplomatik kepada pemerintah Papua Nugini.

“Bunyi suratnya permohonan ekstradisi untuk terpidana Djoko Tjandra,” kata Choiriyah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 24 Juli 2012.

Menurut Choiriyah, meskipun tidak mempunyai perjanjian bilateral mengenai ekstradisi, proses ini dapat dilakukan karena undang-undang di negara tetangga Indonesia itu mengizinkan adanya ekstradisi dengan negara Indonesia. Kedua negara sama-sama terikat dalam konvensi internasional PBB mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi (UN Convention on Coruption).

Dalam Undang-Undang Papua Nugini Tahun 2005 tentang Ekstradisi juga diatur bahwa hal itu bisa dilakukan dengan negara yang tidak terikat dengan hubungan bilateral mengenai ekstradisi. Aturan ini berlaku untuk negara di kawasan Pasifik dan negara yang terikat dengan perjanjian internasional. Proses ekstradisi dengan Papua Nugini ini terikat dengan konvensi PBB. “Jadi tidak ada alasan bahwa kita tidak bisa melakukan ekstradisi dari Papua Nugini,” kata Choiriyah.

Keberadaan Djoko Tjandra di Papua Nugini baru diketahui pemerintah Indonesia pada Mei 2012. Tim terpadu pencari tersangka dan terpidana tindak pidana korupsi yang diketuai Wakil Jaksa Agung Darmono segera menggelar rapat untuk menyusun langkah ekstradisi. Pada 28 Juni, surat ekstradisi untuk memulangkan Joko Tjandra pun ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. Pada 29 Juni, surat dikirimkan ke pemerintah Papua Nugini melalui kawat diplomatik. Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai tanggapan surat ektradisi dari pemerintah Indonesia.

Menurut Choiriyah, meskipun secara formal belum ada jawaban resmi dari pemerintah Papua Nugini, Kementerian Hukum dan HAM terus menyiapkan upaya diplomatik yang bisa dilakukan untuk segera memulangkan Joko Tjandra. “Secara informal dengan Interpol kami sudah ada komunikasi yang mungkin belum bisa disampaikan pada media.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM memang sudah mendengar bahwa Djoko Tjandra memang tengah mengurus kewarganegaraan dari Papua Nugini. Namun sejauh ini Joko baru diketahui mendapatkan permanent resident. Pemerintah Indonesia berharap pemerintah Papua Nugini mempertimbangkan pemberian kewarganegaraan untuk Joko karena kasus BLBI ini. “Tapi memang secara resmi belum ada informasi mengenai kewarganegaraan Djoko ini.”

Pemerintah, kata Choiriyah, juga tidak bisa mencampuri urusan pemberian kewarganegaraan oleh pemerintah Papua Nugini pada Djoko Tjandra. “Memang di sana ada persoalan domestik. Kami tidak mungkin menyampuri, tapi prosedur kewarganegaraan kan harus ada pemberitahuan.”

Proses ekstradisi terhadap Djoko sangat diperlukan pemerintah untuk menyelesaikan kasus korupsi yang menyeret namanya. Djoko jadi buron dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999-Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan pidana, melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali kasus Joko ke Mahkamah Agung dan diterima. Namun sehari sebelum putusan MA terbit, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009. Jika masih berada di Indonesia, Djoko seharusnya dibui dua tahun dan membayar denda Rp 15 juta.

IRA GUSLINA SUFA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.


Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.


Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Mahasiswa yang tergabung dalam Papua Itu Kita melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 8 Desember 2015. Empat warga Papua tewas dalam peristiwa Paniai berdarah. TEMPO/Imam Sukamto
Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.


Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. ANTARA
Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.


Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.