Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim MK Tanyakan Alasan Pemerintah Bantu Lapindo  

image-gnews
Capres independen Fadjroel Rachman, Kuasa Hukum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra dan Hamdan Zoelva serta para pemohon hadir dalam sidang lanjutan uji materi UU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (28/1). TEMPO/Wahyu Setiawan
Capres independen Fadjroel Rachman, Kuasa Hukum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra dan Hamdan Zoelva serta para pemohon hadir dalam sidang lanjutan uji materi UU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (28/1). TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim konstitusi dalam persidangan gugatan atas Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 mempertanyakan alasan pemerintah membantu PT Lapindo Brantas dalam penanggulangan dampak lumpur Lapindo. Majelis hakim juga menanyakan sejak kapan bantuan dari pemerintah ini dilakukan.

"Kenapa pemerintah ikut mengurusi biaya penanggulangan lumpur Lapindo di luar area terdampak?" kata hakim Hamdan Zoelva seusai pembacaan keterangan dari pemerintah di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 24 Juli 2012.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 yang digugat itu menyebutkan sejumlah bantuan dan penanggulangan akan dianggarkan pemerintah. Anggaran yang disiapkan meliputi pelunasan pembelian tanah, pembelian bangunan, bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, dan biaya evakuasi dari wilayah luar area peta terkena dampak, seperti Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.

Hamdan juga menanyakan bagaimana proses negosiasi antara pemerintah dengan perusahaan terkait pembiayaan penanggulangan dampak lumpur Lapindo. Mahfud Md. selaku ketua majelis hakim juga menanyakan ada apa di balik pembentukan pasal tersebut.

Dia berlasan pasal tersebut dibuat tanpa prosedur terbuka. "Pasal 18 terkesan tiba-tiba dibentuk tanpa prosedur yang terbuka? Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah sudah benar kajiannya?" ujar Mahfud.

Pemerintah, dalam hal ini, meminta waktu untuk menjawab secara tertulis di sidang berikutnya. Alasannya, pihaknya harus mengumpulkan data-data yang terkait dengan pengeluaran anggaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami belum bisa berkomentar apa-apa karena harus berkoordinasi dengan kementerian terkait," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, saat ditemui usai persidangan.

AYU PRIMA SANDI

Berita lain:
Ini Jawaban Jokowi atas Kicauan @Triomacan2000

Dua Tokoh Ini Jadi Penentu Capres 2014

Ruhut Tuding Nasdem Alihkan Isu

Oknum Kotak-Kotak Masih Misterius

Masjid Ini Berdiri Kokoh Tanpa Semen dan Besi



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sampai Jatuh Tempo, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 M ke Pemerintah

12 Juli 2019

Ekskavator dioperasikan untuk pengerjaan peninggian dan penguatan tanggul lumpur Lapindo di Jatirejo, Siring, Sidoarjo, Jawa Timur, 28 Mei 2018. ANTARA/Umarul Faruq
Sampai Jatuh Tempo, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 M ke Pemerintah

Utang keseluruhan Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya ke pemerintah mencapai Rp773,38 miliar.


8 Tahun Lapindo, 3.200 Berkas Belum Dibayar

29 Mei 2014

Seorang warga dengan wajah di penuhi lumpur berdiri di sisi tanggul seusai memasang puluhan patung manusia lumpur di atas lumpur Lapindo, Porong, Sidoarjo, (26/5). TEMPO/Fully Syafi
8 Tahun Lapindo, 3.200 Berkas Belum Dibayar

Warga ingin Bank Jatim mengeluarkan dana talangan.


Bagir Manan : MK Tak Berwenang Putuskan Ganti Rugi Lapindo

14 Desember 2012

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang resmi pensiun terhitung hari Jumat (31/10), usai menggelar konferensi pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, (31/10). Dalam keterangannya Bagir menyampaikan reformasi birokrasi dan transparasi di lingkungan pera
Bagir Manan : MK Tak Berwenang Putuskan Ganti Rugi Lapindo

Bagir Manan menilai Kasus Lapindo perbuatan melanggar hukum sehingga yang berwenang menentukan soal ganti rugi adalah pengadilan biasa.


Harta Bakrie Terkuras Lapindo  

29 November 2012

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dalam sidang pleno di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, (13/10). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Harta Bakrie Terkuras Lapindo  

Aburizal Bakrie terdepak dari daftar 40 orang terkaya di Indonesia tahun 2012 versi Forbes.


3.000 Korban Lapindo Bakal Turun ke Jalan  

23 November 2012

TEMPO/Fully Syafi
3.000 Korban Lapindo Bakal Turun ke Jalan  

Korban lumpur Lapindo menuntut Minarak Lapindo membayar sisa ganti rugi yang mencapai Rp 400 miliar.


Sidoarjo Siagakan Relawan Tanggap Bencana Lapindo  

7 November 2012

Sejumlah pekerja dan alat berat memperbaiki ambrolnya tanggul penahan lumpur Lapindo di Titik 22 ,desa Siring, Sidoarjo. TEMPO/Fully Syafi
Sidoarjo Siagakan Relawan Tanggap Bencana Lapindo  

Pemerintah kabupaten menyiapkan skenario terburuk.


Lapindo Brantas Incar Lapangan Offshore Madura  

5 November 2012

Seorang warga korban lumpur panas Lapindo menabur bunga kelautan lumpur usai istighosah di tanggul titik 61, Desa Ketapang Keres, Porong, Sidoarjo, Jatim, Selasa (17/7). ANTARA/M Risyal Hidayat
Lapindo Brantas Incar Lapangan Offshore Madura  

Lapindo Brantas Inc (LBI) masih mencari mitra untuk turut mendanai pengembangan industri hulu migas itu.


Hujan Turun, Lumpur Lapindo Nyaris Meluap

5 November 2012

Seorang warga melintas di atas tanggul lumpur di titik 29, desa Besuki, Porong, Sidoarjo, Senin (5/28). Sejumlah warga korban lumpur menduduki pos BPLS dan melarang semua kegiatan BPLS dikawasan lumpur sebelum ganti rugi korban terbayarkan. TEMPO/Fully Syafi
Hujan Turun, Lumpur Lapindo Nyaris Meluap

Luberan lumpur di titik P 71-10d dan P 21-22 akan berdampak pada rel kereta api dan Raya Porong. Sementara titik P 33 akan berdampak pada permukiman.


Juru Bicara Badan Penanganan Lumpur Tewas Mendadak

14 September 2012

Petugas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berjalan diatas lumpur kering dititik 21 desa Siring, Sidoarjo, Kamis (22/9). Paska longsornya gunung lumpur dititik 21, kawasan lumpur Lapindo tertutup bagi wisatawan. TEMPO/Fully Syafi
Juru Bicara Badan Penanganan Lumpur Tewas Mendadak

Juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Ahmad Khusairi, meninggal dunia secara mendadak akibat serangan jantung.


Pemerintah Kembali Gelontorkan Dana untuk Lapindo

10 September 2012

Seorang warga korban lumpur panas Lapindo menabur bunga kelautan lumpur usai istighosah di tanggul titik 61, Desa Ketapang Keres, Porong, Sidoarjo, Jatim, Selasa (17/7). ANTARA/M Risyal Hidayat
Pemerintah Kembali Gelontorkan Dana untuk Lapindo

Tahun 2013 pemerintah menganggarkan Rp 2,236 triliun naik dari tahun ini Rp 1,533 triliun.