Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Emir Moeis Dicegah ke Luar Negeri

image-gnews
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Emir Moeis berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pemeriksaan di Jakarta, Jumat (4/5). Tempo/Dhemas Reviyanto
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Emir Moeis berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pemeriksaan di Jakarta, Jumat (4/5). Tempo/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan, Zederick Emir Moeis, resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Dia (Emir) dicegah sejak 23 Juli 2012,” kata juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Maryoto Sumadi, melalui pesan pendek kemarin. ”Status cegah berlaku hingga enam bulan setelah surat diteken Imigrasi.”

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan pencegahan Emir terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap di Lampung. ”Proyek PLTU di Tarahan Lampung pada 2004,” kata Johan. Dia menuturkan, kasus proyek PLTU Lampung merupakan pengembangan kasus korupsi proyek outsourcing Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya, Tangerang.

Kasus PLN Distribusi Jakarta Raya, Tangerang, melibatkan mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Eddie 5 tahun penjara. Eddie dinilai melakukan korupsi karena memerintahkan penunjukan langsung PT Netway Utama sebagai kontraktor proyek. Eddie pun didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara Rp 46,1 miliar.

Menurut Johan, proyek PLTU Tarahan, Lampung Selatan, itu bernilai Rp 2 triliun. Proyek ini bakal menjadi rujukan studi bagi pengembangan proyek PLTU di Indonesia karena mampu memanfaatkan teknologi boiler CFB (circulating fluidized bed) atau teknologi bersih pada kualitas gas bakar yang dihasilkan.

Proyek ini juga diusut Kejaksaan Tinggi Lampung. Kejaksaan menduga terjadi penggelembungan harga tanah saat pengadaan lahan seluas 66 hektare itu. Soalnya, harga tanah tak sesuai dengan nilai jual obyek pajak yang berlaku saat itu. Tapi Johan membantah jika dikatakan kasus ini hasil koordinasi dengan kejaksaan. Ia menegaskan, kasus ini temuan KPK yang diselidiki sejak 2011.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Emir, KPK meminta Imigrasi mencegah dua pengusaha, Zuliansyah Putra dan Reza Roestam Moenaf. Sumber Tempo di KPK mengatakan kedua pengusaha itu merupakan rekanan proyek PLTU. Johan membenarkan adanya pencegahan terhadap kedua pengusaha itu. Tapi dia menolak menjelaskan keterkaitan mereka dalam kasus PLTU Lampung. ”Yang jelas, mereka juga dicegah ke luar negeri sejak 23 Juli,” katanya.

Emir menyatakan tak tahu-menahu ihwal pencegahan ke luar negeri itu. ”Saya justru baru tahu dari media,” kata Ketua Komisi Keuangan DPR itu di kompleks parlemen, Senayan, kemarin. Sebagai anggota Komisi Keuangan DPR, Emir menegaskan tak terlibat dalam proyek tersebut. ”Saya di Komisi Keuangan, PLTU itu bukan domain saya,” katanya. Meski begitu, Emir akan memenuhi panggilan KPK saat pemeriksaan. Dia pun mengatakan belum akan meminta bantuan partai terhadap kasus yang baru menjeratnya.

ISMA SAVITRI | TRI SUHARMAN | IRA GUSLINA SUFA | SUKMA


Berita Terpopuler Lainnya
Sebulan Lebih Penulis Skandal Lapindo Belum Ketemu

Ini Cara Anggiat Lolos dari Tembakan Maut

Kontraktor Hambalang Perusahaan Pinjaman

Kehilangan Pekerjaan Gara-gara Foto di Facebook

Peterpan Masuk ''Kotak'', Apa Band Baru Ariel Cs?  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.