TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan, Zederick Emir Moeis, resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Dia (Emir) dicegah sejak 23 Juli 2012,” kata juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Maryoto Sumadi, melalui pesan pendek kemarin. ”Status cegah berlaku hingga enam bulan setelah surat diteken Imigrasi.”
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan pencegahan Emir terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap di Lampung. ”Proyek PLTU di Tarahan Lampung pada 2004,” kata Johan. Dia menuturkan, kasus proyek PLTU Lampung merupakan pengembangan kasus korupsi proyek outsourcing Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya, Tangerang.
Kasus PLN Distribusi Jakarta Raya, Tangerang, melibatkan mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Eddie 5 tahun penjara. Eddie dinilai melakukan korupsi karena memerintahkan penunjukan langsung PT Netway Utama sebagai kontraktor proyek. Eddie pun didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara Rp 46,1 miliar.
Menurut Johan, proyek PLTU Tarahan, Lampung Selatan, itu bernilai Rp 2 triliun. Proyek ini bakal menjadi rujukan studi bagi pengembangan proyek PLTU di Indonesia karena mampu memanfaatkan teknologi boiler CFB (circulating fluidized bed) atau teknologi bersih pada kualitas gas bakar yang dihasilkan.
Proyek ini juga diusut Kejaksaan Tinggi Lampung. Kejaksaan menduga terjadi penggelembungan harga tanah saat pengadaan lahan seluas 66 hektare itu. Soalnya, harga tanah tak sesuai dengan nilai jual obyek pajak yang berlaku saat itu. Tapi Johan membantah jika dikatakan kasus ini hasil koordinasi dengan kejaksaan. Ia menegaskan, kasus ini temuan KPK yang diselidiki sejak 2011.
Selain Emir, KPK meminta Imigrasi mencegah dua pengusaha, Zuliansyah Putra dan Reza Roestam Moenaf. Sumber Tempo di KPK mengatakan kedua pengusaha itu merupakan rekanan proyek PLTU. Johan membenarkan adanya pencegahan terhadap kedua pengusaha itu. Tapi dia menolak menjelaskan keterkaitan mereka dalam kasus PLTU Lampung. ”Yang jelas, mereka juga dicegah ke luar negeri sejak 23 Juli,” katanya.
Emir menyatakan tak tahu-menahu ihwal pencegahan ke luar negeri itu. ”Saya justru baru tahu dari media,” kata Ketua Komisi Keuangan DPR itu di kompleks parlemen, Senayan, kemarin. Sebagai anggota Komisi Keuangan DPR, Emir menegaskan tak terlibat dalam proyek tersebut. ”Saya di Komisi Keuangan, PLTU itu bukan domain saya,” katanya. Meski begitu, Emir akan memenuhi panggilan KPK saat pemeriksaan. Dia pun mengatakan belum akan meminta bantuan partai terhadap kasus yang baru menjeratnya.
ISMA SAVITRI | TRI SUHARMAN | IRA GUSLINA SUFA | SUKMA
Berita Terpopuler Lainnya
Sebulan Lebih Penulis Skandal Lapindo Belum Ketemu
Ini Cara Anggiat Lolos dari Tembakan Maut
Kontraktor Hambalang Perusahaan Pinjaman
Kehilangan Pekerjaan Gara-gara Foto di Facebook
Peterpan Masuk ''Kotak'', Apa Band Baru Ariel Cs?