Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Belum Pasti Loloskan Dana Keistimewaan Yogya  

image-gnews
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo (kiri) berbincang dengan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X (kanan)  ketika berlangsungnya rapat di Kantor Gubernur DIY, Kepatihan,Yogyakarta, Senin (16/7). ANTARA/Regina Safri
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo (kiri) berbincang dengan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X (kanan) ketika berlangsungnya rapat di Kantor Gubernur DIY, Kepatihan,Yogyakarta, Senin (16/7). ANTARA/Regina Safri
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kalangan DPR sampai saat ini belum bisa memastikan adanya dana alokasi khusus untuk status keistimewaan yang akan diperoleh DIY, meski Rancangan Undang-Undang Keistimewaan ditargetkan rampung sebelum pertengahan Agustus nanti.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa menunggu keputusan pemerintah soal dana itu dan belum bisa bicara banyak. “Soal anggaran itu, kami juga masih menunggu keputusan pemerintah di Kementerian Keuangan, belum ada hasilnya,” kata Ganjar, Rabu, 25 Juli 2012.

Sebelumnya, anggota Tim Asistensi RUUK Yogyakarta, Achiel Suyanto, melontarkan usulan agar Yogyakarta memperoleh dana keistimewaan sebesar 1,5 persen dari APBN. “DIY mengajukan dana keistimewaan itu 1,5 persen dari APBN,” kata Achiel, awal Juli lalu. Dana ini diajukan seperti halnya Aceh dan Papua, yang berstatus otonomi khusus, mendapat jatah 2 atau 3 persen. "Kami tidak sampai segitu karena melihat sumber daya. Sementara DIY tidak ada perusahaan atau proyek-proyek besar seperti kedua provinsi itu.”

Tapi belakangan, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengatakan usulan anggaran 1,5 persen APBN itu berasal dari Panja RUUK Komisi II DPR. Menurut Sultan, dana keistimewaan itu semacam tambahan subsidi yang diambil dari APBN yang digunakan untuk pendanaan sektor utama di DIY, seperti pariwisata, kebudayaan, dan pendidikan.

Tapi Ganjar malah mengaku bahwa usulan anggaran khusus itu merupakan hal baru. "Sampai sekarang belum pernah dibahas oleh Panitia Kerja Komisi II DPR,” ujar politikus PDI Perjuangan ini. Menurut dia, DPR hanya bisa mendesak Kementerian Keuangan untuk mencoba menghitungnya.

Pengamat politik dari UGM, Ari Dwipayana, menilai usulan anggaran keistimewaan DIY kemungkinan kecil disetujui pemerintah, jika tak ada argumen khusus yang bisa disiapkan DIY. “DIY harus punya alasan seperti daerah lain yang juga mendapat anggaran khusus dari APBN, seperti bagi hasil sumber daya alam atau fungsi lain,” kata dia. Menurut Ari, prinsip utama anggaran khusus itu adalah uang mengikuti fungsi, sehingga argumennya harus jelas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, jika alasan yang digunakan untuk mendapat dana keistimewaan itu hanya untuk sektor umum, seperti membangun pendidikan, kebudayaan, atau pariwisata, hal itu sulit disetujui karena sudah melekat pada anggaran otonomi khusus semua daerah. “Malah akan lebih logis dengan alasan untuk revitalisasi Keraton dan Pakualaman. Di situ, negara harus bertanggung jawab mendukung kelangsungan kedua lembaga budaya itu. Tapi, kalau pakai itu, ya, tak akan sampai 1,5 persen APBN,” kata dia.

Anggaran keistimewaan itu masih dibahas Tim Asistensi RUUK Yogyakarta dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta kemarin sore. Selain itu, dibahas soal penyebutan status hukum Keraton dan Pura Pakualaman, termasuk status tanah Keraton dan Pakualaman. “Harus segera jelas tanah itu nanti milik siapa. Selama ini kan hal itu tak pernah dibahas dan rampung, jadi harus clear sekarang,” kata anggota Tim Asistensi RUUK, Suyitno, kemarin.

Usulan terakhir dari pemerintah, status hukum Keraton dan Pakualaman masih sebagai badan hukum, bukan subyek hak, seperti yang diminta pihak Keraton. Menurut Ganjar, usulan subyek hak saat ini menjadi pilihan yang dinilai pas untuk penyebutan status hukum Keraton dan Pura Pakualaman. Hal itu mempertimbangkan bentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas, yayasan, ataupun bentuk lain. Dia mengatakan penyebutan subyek hak sudah dikonsultasikan ke pakar hukum, termasuk kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. “Hal itu tidak masalah, asalkan nanti di pasal penjelasan diberikan penjelasan terperinci, apa yang dimaksud dengan subyek hak itu," kata Ganjar.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terpopuler lainnya:
Kisruh Anang-KD, Ashanty Merasa Tersudut
CEO Liga Inggris Minta Maaf pada PSSI

Maia Estianty Bakal Nikah dengan Polisi?

Diperkosa hingga Tewas oleh Lima Istrinya

Dalam Masjid, Ustadz Kampanye Foke

Wamendikbud: Waspadai Jebakan Malaysia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

4 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.