TEMPO.CO, Jakarta - Bukan hanya PT Hardaya Inti Plantations, PT Sonokeling Buana juga membantu Bupati Buol Amran Batalipu, yang berlaga kembali dalam pemilihan bupati di sana. Bantuan itu menjadi salah satu permintaan Bupati Amran sebagai syarat keluarnya izin lahan kelapa sawit.
Teuku Nasrullah, pengacara Artalyta Suryani, mengungkapkan bahwa Sonokeling pada Oktober 2010 mengajukan izin pengelolaan lahan sawit kepada Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. ”Tujuh bulan kemudian, izin akan diterbitkan, tapi dengan tiga syarat,” ujar Nasrullah di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 26 Juli 2012.
Pertama, lahan langsung dikerjakan secara serius. Kedua, pengolahan kebun inti bersamaan dengan masyarakat plasma. ”Nah, yang ketiga, masyarakat plasma yang jumlahnya 6.000 orang itu diminta diarahkan untuk memilih Bupati Amran kembali maju dalam pilkada 2012,” kata Nasrullah. Namun, menurut Nasrullah, Sonokeling menyerahkan keputusan politik itu kepada masyarakat plasma sendiri
Sonokeling merupakan perusahaan yang sempat dimiliki Artalyta—biasa dipanggil “Ayin”. Perusahaan ini pada 2008 dihibahkan dan kini dikelola Rommy Dharma Satyawan, anak Ayin. Munculnya nama PT Sonokeling bermula dari kasus suap Bupati Amran terkait dengan izin lahan sawit PT Hardaya milik pengusaha Hartati Murdaya, yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. PT Hardaya diduga menyuap Bupati Amran senilai Rp 3 miliar terkait dengan izin lahan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Buol. Hartati mengaku memberi bantuan kepada Bupati Amran. Tapi dia menolak jika bantuan itu dianggap sebagai suap.
Dalam pengusutan kasus suap Bupati Amran, disebut-sebut Sonokeling juga mengajukan hak izin lahan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika itu mengatakan KPK memeriksa Ayin dalam kaitan dengan penerbitan hak guna usaha lahan sawit milik Hartati. Tapi Bambang enggan membeberkan keterkaitan Ayin dalam kasus tersebut. Ayin sendiri telah diperiksa di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Pemeriksaan dilakukan di sana karena alasan Ayin sakit.
Nasrullah menegaskan tidak ada bantuan uang dalam pengurusan izin lahan tersebut. ”Dari awal, Sonokeling menolak mengurus izin dengan menggunakan uang,” katanya.
Kamis lalu, KPK memeriksa Rommy dan Direktur Utama PT Sonokeling Buana Saiful Rizal. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Rommy dan Saiful diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus suap Bupati Amran. Namun, saat datang ke KPK, Rommy enggan berkomentar. ”Nanti, sebentar ya,” kata Rommy. Dia hanya membenarkan bahwa dirinya adalah pemilik Sonokeling.
Adapun Amat Y. Entedaim, pengacara Bupati Amran, menilai bantuan politik anak Ayin kepada kliennya adalah hal yang wajar. ”Tapi tidak ada dukungan finansial,” ujar dia kemarin. Soalnya, menurut Amat, kliennya tidak kenal dengan anak Ayin serta tidak pernah bertemu dengan Ayin.
RUSMAN PARAQBUEQ | ANANDA BADUDU | SUKMA