Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Buol Minta Bantuan Politik dari Anak Ayin

image-gnews
Senyum Sejoli (Berita Umum)Mereka berfoto bersama. Azirwan, mantan sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, dengan setelan jas abu-abu. Artalyta Suryani, terdakwa kasusu suap jaksa Urip Tri Gunawan, dengan blaze hitam. Senyum merekah, tanpa beban, sebelum menjalani sidang terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Fotografer dengan jeli menangkap momen ini. Tulisan 'terdakwa' yang tertempel di kaca menjelaskan lokasi keduanya berada. Hasilnya sebuah foto yang unik dan jenaka.(Juara 1: RAMDAHI/KORAN JAKARTA)
Senyum Sejoli (Berita Umum)Mereka berfoto bersama. Azirwan, mantan sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, dengan setelan jas abu-abu. Artalyta Suryani, terdakwa kasusu suap jaksa Urip Tri Gunawan, dengan blaze hitam. Senyum merekah, tanpa beban, sebelum menjalani sidang terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Fotografer dengan jeli menangkap momen ini. Tulisan 'terdakwa' yang tertempel di kaca menjelaskan lokasi keduanya berada. Hasilnya sebuah foto yang unik dan jenaka.(Juara 1: RAMDAHI/KORAN JAKARTA)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bukan hanya PT Hardaya Inti Plantations, PT Sonokeling Buana juga membantu Bupati Buol Amran Batalipu, yang berlaga kembali dalam pemilihan bupati di sana. Bantuan itu menjadi salah satu permintaan Bupati Amran sebagai syarat keluarnya izin lahan kelapa sawit.

Teuku Nasrullah, pengacara Artalyta Suryani, mengungkapkan bahwa Sonokeling pada Oktober 2010 mengajukan izin pengelolaan lahan sawit kepada Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. ”Tujuh bulan kemudian, izin akan diterbitkan, tapi dengan tiga syarat,” ujar Nasrullah di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 26 Juli 2012.

Pertama, lahan langsung dikerjakan secara serius. Kedua, pengolahan kebun inti bersamaan dengan masyarakat plasma. ”Nah, yang ketiga, masyarakat plasma yang jumlahnya 6.000 orang itu diminta diarahkan untuk memilih Bupati Amran kembali maju dalam pilkada 2012,” kata Nasrullah. Namun, menurut Nasrullah, Sonokeling menyerahkan keputusan politik itu kepada masyarakat plasma sendiri

Sonokeling merupakan perusahaan yang sempat dimiliki Artalyta—biasa dipanggil “Ayin”. Perusahaan ini pada 2008 dihibahkan dan kini dikelola Rommy Dharma Satyawan, anak Ayin. Munculnya nama PT Sonokeling bermula dari kasus suap Bupati Amran terkait dengan izin lahan sawit PT Hardaya milik pengusaha Hartati Murdaya, yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. PT Hardaya diduga menyuap Bupati Amran senilai Rp 3 miliar terkait dengan izin lahan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Buol. Hartati mengaku memberi bantuan kepada Bupati Amran. Tapi dia menolak jika bantuan itu dianggap sebagai suap.

Dalam pengusutan kasus suap Bupati Amran, disebut-sebut Sonokeling juga mengajukan hak izin lahan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika itu mengatakan KPK memeriksa Ayin dalam kaitan dengan penerbitan hak guna usaha lahan sawit milik Hartati. Tapi Bambang enggan membeberkan keterkaitan Ayin dalam kasus tersebut. Ayin sendiri telah diperiksa di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Pemeriksaan dilakukan di sana karena alasan Ayin sakit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nasrullah menegaskan tidak ada bantuan uang dalam pengurusan izin lahan tersebut. ”Dari awal, Sonokeling menolak mengurus izin dengan menggunakan uang,” katanya.

Kamis lalu, KPK memeriksa Rommy dan Direktur Utama PT Sonokeling Buana Saiful Rizal. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Rommy dan Saiful diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus suap Bupati Amran. Namun, saat datang ke KPK, Rommy enggan berkomentar. ”Nanti, sebentar ya,” kata Rommy. Dia hanya membenarkan bahwa dirinya adalah pemilik Sonokeling.

Adapun Amat Y. Entedaim, pengacara Bupati Amran, menilai bantuan politik anak Ayin kepada kliennya adalah hal yang wajar. ”Tapi tidak ada dukungan finansial,” ujar dia kemarin. Soalnya, menurut Amat, kliennya tidak kenal dengan anak Ayin serta tidak pernah bertemu dengan Ayin.

RUSMAN PARAQBUEQ | ANANDA BADUDU | SUKMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.