TEMPO.CO, Jakarta - Pengusutan kasus korupsi pengadaan simulator alat uji surat izin mengemudi roda dua dan roda empat 2011 di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berawal dari laporan masyarakat pada Desember tahun lalu.
"Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 31 Juli 2012.
Pada 27 Juli lalu, KPK pun menetapkan Gubernur Akademi Polisi di Semarang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjadi tersangka. Jenderal bintang dua ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menduga kuat Djoko, kala itu Kepala Korps Lalu Lintas, telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga menimbulkan terjadinya kerugian negara mencapai puluhan miliar dalam proyek berbiaya sekitar Rp 180 miliar itu. Menurut Johan, penyalahgunaan negara itu pun diduga memperkaya Djoko dan orang lain.
Kasus ini diduga terkait perkara Bambang S. Sukotjo yang menjadi terdakwa korupsi proyek pengadaan simulator SIM. Kubu Bambang menyebutkan proyek tersebut telah di-mark-up.
"Saya yakin sekali itu mark-up, tidak mungkin tidak. Keuntungan yang diterima Budi Susanto (pemilik PT Citra Mandiri Metalindo) terlalu besar," kata pengacara Bambang, Erick S.
Seperti pernah diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri melakukan pembelian simulator SIM sepeda motor dari PT Citra Mandiri Metalindo seharga Rp 77,79 juta per unit. Padahal, simulator sim sepeda motor itu dibeli Budi dari PT Inovasi Teknologi Indonesia, perusahaan milik Bambang, seharga Rp 42,8 juta per unit.
Untuk harga simulator mobil, diketahui Budi menjual kepada Direktorat Lalu Lintas seharga Rp 256,14 juta per unit. Padahal, simulator itu dibeli Budi dari perusahaan Bambang seharga Rp 80 juta per unit.
Johan mengatakan, kasus yang ditangani KPK berbeda dengan perkara Bambang tersebut. Namun, dia tidak menampik ada kaitan di antara kedua kasus itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Badan Reserse dan Kriminal juga mengusut kasus tersebut, baik pengadaan 2010 maupun 2011. Bahkan penyidik Bareskrim sudah memeriksa sebanyak 33 orang, seperti rekanan proyek. "Mungkin data yang diperoleh KPK dengan Bareskrim berbeda," kata Boy.
Menurut Boy, Polri mempersilakan KPK mengusut kasus tersebut. "Kami pada prinsipnya tetap mendukung," ujar dia.
Dia pun mengatakan Polri bersedia bekerja sama dengan KPK dalam penanganan kasus tersebut selama sesuai dengan kesepakatan yang dibangun selama ini dalam memberantas kasus korupsi. "Kami tidak akan menghalang-halangi," katanya.
RUSMAN PARAQBUEQ
Terpopuler:
Jenderal Polisi Bintang Dua jadi Tersangka?
Sesepuh Golkar Sentil Ical
Simsalabim Simulator SIM III
Penyidik KPK Tersandera di Kantor Korlantas Polri
Hartati Mengaku Diperas Bupati Buol
Simsalabim Simulator SIM I
Polri Bantah Penyidik KPK Tertahan di Korps Lantas
Pagi Ini, KPK-Polri Gelar Konferensi Pers di Kuningan
Gubernur Akpol Djoko Jadi Tersangka Simulator SIM Sejak 27 Juli
Gerbang Dikunci, Penyidik KPK Tertahan di Korlantas