Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Usut Simulator SIM Sejak Desember 2011  

image-gnews
Petugas  KPK saat melakukan pengeledahan di gedung Koorps lalu lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jakarta (30/7)> TEMPO/Amston Probel
Petugas KPK saat melakukan pengeledahan di gedung Koorps lalu lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jakarta (30/7)> TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusutan kasus korupsi pengadaan simulator alat uji surat izin mengemudi roda dua dan roda empat 2011 di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berawal dari laporan masyarakat pada Desember tahun lalu.

"Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 31 Juli 2012.

Pada 27 Juli lalu, KPK pun menetapkan Gubernur Akademi Polisi di Semarang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjadi tersangka. Jenderal bintang dua ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menduga kuat Djoko, kala itu Kepala Korps Lalu Lintas, telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga menimbulkan terjadinya kerugian negara mencapai puluhan miliar dalam proyek berbiaya sekitar Rp 180 miliar itu. Menurut Johan, penyalahgunaan negara itu pun diduga memperkaya Djoko dan orang lain.

Kasus ini diduga terkait perkara Bambang S. Sukotjo yang menjadi terdakwa korupsi proyek pengadaan simulator SIM. Kubu Bambang menyebutkan proyek tersebut telah di-mark-up.

"Saya yakin sekali itu mark-up, tidak mungkin tidak. Keuntungan yang diterima Budi Susanto (pemilik PT Citra Mandiri Metalindo) terlalu besar," kata pengacara Bambang, Erick S.

Seperti pernah diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri melakukan pembelian simulator SIM sepeda motor dari PT Citra Mandiri Metalindo seharga Rp 77,79 juta per unit. Padahal, simulator sim sepeda motor itu dibeli Budi dari PT Inovasi Teknologi Indonesia, perusahaan milik Bambang, seharga Rp 42,8 juta per unit.

Untuk harga simulator mobil, diketahui Budi menjual kepada Direktorat Lalu Lintas seharga Rp 256,14 juta per unit. Padahal, simulator itu dibeli Budi dari perusahaan Bambang seharga Rp 80 juta per unit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Johan mengatakan, kasus yang ditangani KPK berbeda dengan perkara Bambang tersebut. Namun, dia tidak menampik ada kaitan di antara kedua kasus itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Badan Reserse dan Kriminal juga mengusut kasus tersebut, baik pengadaan 2010 maupun 2011. Bahkan penyidik Bareskrim sudah memeriksa sebanyak 33 orang, seperti rekanan proyek. "Mungkin data yang diperoleh KPK dengan Bareskrim berbeda," kata Boy.

Menurut Boy, Polri mempersilakan KPK mengusut kasus tersebut. "Kami pada prinsipnya tetap mendukung," ujar dia.

Dia pun mengatakan Polri bersedia bekerja sama dengan KPK dalam penanganan kasus tersebut selama sesuai dengan kesepakatan yang dibangun selama ini dalam memberantas kasus korupsi. "Kami tidak akan menghalang-halangi," katanya.

RUSMAN PARAQBUEQ

Terpopuler:
Jenderal Polisi Bintang Dua jadi Tersangka?

Sesepuh Golkar Sentil Ical

Simsalabim Simulator SIM III

Penyidik KPK Tersandera di Kantor Korlantas Polri

Hartati Mengaku Diperas Bupati Buol

Simsalabim Simulator SIM I

Polri Bantah Penyidik KPK Tertahan di Korps Lantas

Pagi Ini, KPK-Polri Gelar Konferensi Pers di Kuningan

Gubernur Akpol Djoko Jadi Tersangka Simulator SIM Sejak 27 Juli

Gerbang Dikunci, Penyidik KPK Tertahan di Korlantas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

38 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.